Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Metropolis
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Selasa, 19 Mei 2026 - 21:31:25 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar saat menggelar penyeberluasan Perda No.3 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Senin (19/5/2026).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abu Bakar, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) atau Penyebarluasan Perda (PP) Pekanbaru No.3 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kesejahateraan Sosial (PKS).


Kegiatan ini dilaksanakan dilaksanakan di halaman Mushalla Ukhuwwatun, Perumahan Putri Tujuh, RW 03 RT 07,  Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan, Tuah Madani, Selasa (19/5/2026).


Acara dilaksanakan ba'da Zuhur yang dihadiri Ketua RW 03, Ketua RT 03, 05, RT 06 dan 07, tokoh masyarakat  serta ratusan setempat.


Dalam kesempatan itu, Abu Bakar menyampaikan, tujuan kegiatan Penyebarluasan Perda ini untuk memberikan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Perda Nomor 3 tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).


"Kita dari DPRD Pekanbaru sangat mendukung adanya perda ini, dengan tujuan bagaimana warga  Kota Pekanbaru ini bisa terbantu dari asfek sosial, ekonomi dan kesehatannya,” ungkap Abu Bakar yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru ini.


Dikatakan Abu Bakar, melalui Perda ini antara lain disebutkan, "Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.


Kemudian "Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial".


Abu mengatakan, warga yang mendapat bantuan sosial sejalan dengan kebijakan nasional, dimana data warga yang medapat bantuan sosial, termasuk BPJS gratis pemerintah pusat, kalau dulu bersandar pada  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


Melalui data ini, ada keriteria desil bagi warga, ada 10 kriteria dan yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang berada di desil 1 hingga 5. Di atas itu mereka tergolong mampu.


Nah, terkait Perda ini, bahwa Pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan.


Dijelaskan Abu, bahwa Asaz, Tujuan serta Ruang Lingkup Perda ini dalam pasal 2 antara lain disebutkan:


Penyelenggaraan berdasarkan asas: kesejahteraan Sosial dilakukan:


A kesetiakawanan
b. keadilan
c. kemanfaatan
d keterpaduan
e. kemitraan
f. keterbukaan
g akuntabilitas
h partisipasi
i. profesionalitas, dan
j. keberlanjutan.


Pasal 3 menyebutkan:


Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah bertujuan:


a. meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup.
b. memulihkan fungsi social dalam rangka mencapai kemandirian.
c. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.


d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan berkelanjutan; social secara melembaga dan berkelanjutan.


Abu Bakar juga sedikit menyinggung soal layanan BPJS dan anak-anak masuk sekolah tahun ajaran 2026 ini. Mengenai BPJS, bagi yang BPJS tidak aktif tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP di Rumah Sakit melalui Progam UHC, warga bisa mendaftar masuk program ini. Dengan demikian warga tetap bisa  berobat gratis di RS Madani Pekanbaru.


Sementara itu, dalam kesempatan itu, ada dua pernanya dari warga dalam sesi dialog, dimana BPJS mendari yang bersangkutan nunggak, dan tidak  lagi aktif. 


Menjawab pertanyaan ibu tersbut, Abu Bakar mengatakan siap membantu gara bisa tetap berobat gratis melalui program UHC Pemko Pekanbaru, namun tidak menghilangkan tunggakan BPJS mandiri. "Jika ibu mau kita siap bantu daftarkan ke UHC, " kata  Bakar.


Selain itu, ada juga warga mempertanyakan tak kunjung dapat bantuan sosial, padahal katanya sudah diurus sebagai warga berhak menerima.


Menjawab ini, Abu Bakar juga siap membantu dan memfasilitasi agar yang bersangkutan dan dapat masuk DTSEN dan berhak mendapat bantuan pemerintah.


Acara Sosper ini dikhiri dengan foto bersama antara antara anggota DPRD ini dengan masyarakat. (sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat