Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Selasa, 19 Mei 2026 - 21:31:25 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar saat menggelar penyeberluasan Perda No.3 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Senin (19/5/2026).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abu Bakar, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) atau Penyebarluasan Perda (PP) Pekanbaru No.3 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kesejahateraan Sosial (PKS).


Kegiatan ini dilaksanakan dilaksanakan di halaman Mushalla Ukhuwwatun, Perumahan Putri Tujuh, RW 03 RT 07,  Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan, Tuah Madani, Selasa (19/5/2026).


Acara dilaksanakan ba'da Zuhur yang dihadiri Ketua RW 03, Ketua RT 03, 05, RT 06 dan 07, tokoh masyarakat  serta ratusan setempat.


Dalam kesempatan itu, Abu Bakar menyampaikan, tujuan kegiatan Penyebarluasan Perda ini untuk memberikan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Perda Nomor 3 tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).


"Kita dari DPRD Pekanbaru sangat mendukung adanya perda ini, dengan tujuan bagaimana warga  Kota Pekanbaru ini bisa terbantu dari asfek sosial, ekonomi dan kesehatannya,” ungkap Abu Bakar yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru ini.


Dikatakan Abu Bakar, melalui Perda ini antara lain disebutkan, "Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.


Kemudian "Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial".


Abu mengatakan, warga yang mendapat bantuan sosial sejalan dengan kebijakan nasional, dimana data warga yang medapat bantuan sosial, termasuk BPJS gratis pemerintah pusat, kalau dulu bersandar pada  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


Melalui data ini, ada keriteria desil bagi warga, ada 10 kriteria dan yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang berada di desil 1 hingga 5. Di atas itu mereka tergolong mampu.


Nah, terkait Perda ini, bahwa Pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan.


Dijelaskan Abu, bahwa Asaz, Tujuan serta Ruang Lingkup Perda ini dalam pasal 2 antara lain disebutkan:


Penyelenggaraan berdasarkan asas: kesejahteraan Sosial dilakukan:


A kesetiakawanan
b. keadilan
c. kemanfaatan
d keterpaduan
e. kemitraan
f. keterbukaan
g akuntabilitas
h partisipasi
i. profesionalitas, dan
j. keberlanjutan.


Pasal 3 menyebutkan:


Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah bertujuan:


a. meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup.
b. memulihkan fungsi social dalam rangka mencapai kemandirian.
c. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.


d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan berkelanjutan; social secara melembaga dan berkelanjutan.


Abu Bakar juga sedikit menyinggung soal layanan BPJS dan anak-anak masuk sekolah tahun ajaran 2026 ini. Mengenai BPJS, bagi yang BPJS tidak aktif tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP di Rumah Sakit melalui Progam UHC, warga bisa mendaftar masuk program ini. Dengan demikian warga tetap bisa  berobat gratis di RS Madani Pekanbaru.


Sementara itu, dalam kesempatan itu, ada dua pernanya dari warga dalam sesi dialog, dimana BPJS mendari yang bersangkutan nunggak, dan tidak  lagi aktif. 


Menjawab pertanyaan ibu tersbut, Abu Bakar mengatakan siap membantu gara bisa tetap berobat gratis melalui program UHC Pemko Pekanbaru, namun tidak menghilangkan tunggakan BPJS mandiri. "Jika ibu mau kita siap bantu daftarkan ke UHC, " kata  Bakar.


Selain itu, ada juga warga mempertanyakan tak kunjung dapat bantuan sosial, padahal katanya sudah diurus sebagai warga berhak menerima.


Menjawab ini, Abu Bakar juga siap membantu dan memfasilitasi agar yang bersangkutan dan dapat masuk DTSEN dan berhak mendapat bantuan pemerintah.


Acara Sosper ini dikhiri dengan foto bersama antara antara anggota DPRD ini dengan masyarakat. (sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat