Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Diduga Pria Ini Cabuli Ponakan Kandung Di Bawah Umur Berulang Kali, Begini Kronologisnya
Sabtu, 18 April 2026 - 18:06:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria JU (43) Kamis ( yang nekat mencabuli ponakannya sendiri A (11) sejak Agustus tahun 2023 lalu.


"Kejadian baru di ketahui oleh Ibunya pada Februari 2026 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (18/4/2026).


Peristiwa asusila ini terjadi di Kecamatan Tambang. Pelaku merupakan paman kandung korban yang mana orangtunya pergi ke Malaysia untuk bekerja dan korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Tambang.


Diterangkan Kasat, kejadian ini berawal Kamis (8/2/2026) lalu sekira pukul 19.30 Wib. Dimana korban merasa sudah tidak tahan lagi dan mengadu kepada Ibunya N. 


"Korban mengatakan bahwa Pelaku JU telah melakukan persetubuhan dengan korban berulang kali sejak tahun 2023 lalu," ujarnya.


Dimana pelaku JU ini adik kandung dari ibu korban, kejadian tersebut terjadi di rumah nenek korban.


"Aksinya berulang kali dan yang pertama pada bulan Agustus 2023 yang mana saat itu ibu korban berada di Malaysia menjadi TKW sehingga korban tinggal bersama nenek di rumah tersebut," tambah Kasat.


Setelah pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, pelaku mengingatkan korban
dengan nada mengancam. 


"Jangan bilang sama nenek dan ibu, kalau dibilang nanti kamu aku cubit atau aku pukul". Atas pengaduan korban tersebut,  ibu korban membuat laporan ke Polres Kampar untuk Penyelidikan lebih lanjut.


Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan saksi-saksi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni,  beserta anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. 


Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim menemukan pelaku sedang berada di rumahnya dan  langsung melakukan penangkapan Kamis (16/4/2026).


Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Pelaku terbukti melanggar Pasal tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaiamana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) Huruf b dan pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum Pidana,"terang AKP I Gede. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat