Sejumlah Kendaraan Gunakan TNKB tak Sesuai Aturan Ditertibkan Polres Kampar
Sabtu, 11 April 2026 - 06:31:41 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Sejumlah kendaraan yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditertibkan Polres Kampar Jumat (10/04/2026) di seputaran Kota Bangkinang.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan menciptakan kenyamanan berlalu lintas ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani manyampaikan bahwa Peneguran oleh Sat Lantas Polres Kampar terhadap TNKB tidak sesuai ketentuan ini sangat penting untuk dilakukan secara berkala.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat menjadi faktor yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan menjadi celah untuk aktivitas kriminal lainnya," ujar Kasat Lantas Polres Kampar dalam keterangannya.
Tim yang dipimpin oleh Ipda Brilian Sendi Putra Darpita melakukan pengecekan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melintas di kawasan kota, mulai dari mobil pribadi, kendaraan bermotor roda dua, hingga kendaraan komersial.
Saat itu didapati kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan TNKB palsu, pindah nama tidak resmi, atau TNKB yang sudah kadaluarsa.
Teguran dilakukan dengan memberikan pengingat dan sanksi sesuai dengan peraturan bagi pengguna kendaraan yang terbukti menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan tersebut. (hpk)
Komentar Anda :