Tepis Jawaban JPU KPK, Abdul Wahid: CCTV di Rumdis tak Berfungsi dan Temuan Uang tak Berkaitan dengan Perkara
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang dengan angenda eksepsi terkait dakwaan kasus Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid digelar di PN Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Abdul Wahid juga menepis sejumlah pernyataan dalam tanggapan perlawanan disampaikan JPU KPK.
Abdul Wahid menilai JPU membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, khususnya terkait rapat, rekaman CCTV, rusaknya CCTV, membuang alat komunikasi (handphone) hingga dugaan aliran dana.
“Tadi saya sudah mendengar tanggapan jaksa. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Saya melihat mereka membangun narasi tentang rapat, padahal dari kesaksian yang sudah berlangsung, tidak ada hal yang menunjukkan adanya tindak pidana,” ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid menjelaskan, rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala daerah dalam rangka merealisasikan program kerja pemerintah daerah terkait 100 hari kepemimpinanya.
"Tuduhan yang disampaikan itu tidak mencerminkan adanya perbuatan pidana. Saya sebagai gubernur saat itu menjalankan fungsi pemerintahan. Tidak ada hal yang menunjukkan itu tindak pidana,” katanya.
Mengenai pernyataan JPU terkait hilangnya rekaman CCTV di rumah dinas, Abdul Wahid juga membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, perangkat CCTV di kediaman tersebut memang sudah tidak berfungsi sejak awal.
“Begitu saya masuk ke kediaman itu, CCTV memang tidak berfungsi. Tidak pernah ada perbaikan, jadi tidak benar kalau disebut dihilangkan,” ujarnya.
Terkait temuan uang yang disebut JPU, Abdul Wahid menyatakan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi.
Ia menjelaskan bahwa sebagian uang merupakan dana operasional, sementara lainnya adalah untuk kebutuhan pribadi keluarga.
“Yang disebut Rp30 juta di Jakarta itu uang operasional, tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kemudian soal uang lainnya, seperti Poundsterling, itu untuk persiapan anak saya sekolah ke Inggris,” kata dia.
Abdul Wahid juga menepis tuduhan bahwa dirinya menghilangkan alat komunikasi untuk menghambat penyidikan.
Ia menegaskan tidak pernah menyembunyikan atau merusak telepon genggam. “Saya tidak pernah membuang alat komunikasi. Disebut ada 11 handphone, silakan dibuktikan,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Abdul Wahid meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan secara objektif.
Ia berharap perkara tersebut dapat dinilai secara adil berdasarkan fakta persidangan. “Saya mohon kepada masyarakat Indonesia untuk melihat bagaimana proses ini berjalan. Apa yang sebenarnya terjadi, biar semuanya terbuka,” katanya.
Dalam jawaban JPU saat sidang menyatakan, bahwa Abdul Wahid diduga menerima aliran dana hingga Rp3,55 miliar serta memenuhi kategori tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tindakan itu dilakukan bersalah Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam. Berkas Abdul Wahid dan terdakwa lain dipisah (split).
JPU juga menilai perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya. "Hakim diminta melanjutkan persidangan dengan pembuktian," pinta jaksa kepada hakim. (src)
Komentar Anda :