Dua Pelaku Narkoba Digulung Polsek Tapung Hulu di Rumah Kontrakannya
Selasa, 07 April 2026 - 18:48:12 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Dua orang pelaku narkoba berinisial RI (31) dan IW (28) ditangkap Polsek Tapung Hulu di rumah kontrakannya di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026) petang.
Kedua pelaku diduga sedang pesta sabu-sabu. "Dari penggeledahan berhasil kita amankan 1 paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya, kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.
Peredaran Narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan, polisi sering mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Dua pelaku diduga kuat sedang asik nyabu dan langsung kita amankan di dalam rumah kontrakan pelaku RI," jelas Riko.
Setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 paket Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam, 2 alat hisap sabu (Bong), dompet kecil berwarna hitam, 2 kaca pirex , 2 pipet, hp merk vivo Y19 warna Putih dan tas selempang warna hitam.
Kemudian pelaku kita Interogasi dan mengaku bahwa barang haram itu miliknya. Lalu keduanya kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana," tegas IPTU Riko.( hpk)
Komentar Anda :