SULUHRIAU, Pekanbaru- Penjaringan calon RW 07 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, memunculkan polemik di tingkat grassroots (akar rumput sosial)
Alih-alih seharusnya diselesaikan di bawah, justru harus sampai ke kelurahan untuk mengatasi polemik ini.
Ketua penjaringan bakal calon RW 07 Dr Nurhamlin menyesalkan muncul masalah tersebut. Pasalnya, panitia sudah berusaha bekerja maksimal.
Ia mengatakan, masalah ini bermula adanya salah satu bakal calon RW, yang 'ngotot' mencalonkan diri kembali untuk menjadi ketua RW. Padahal yang bersangkutan sudah tiga periode mejadi ketua RW setempat.
Berdasarkan Perwako No 48 tahun 2025, antara lain menyebutkan Ketua RW/RT yang sudah menjabat dua periode tidak lagi dibolehkan lagi menjadi Ketua RW, kecuali calon tunggal.
Sedangkan dalam penjaringan ini, ada dua bakal calon yang mrndaftar. Satunya yang sudah menjabat tiga periode itu.
Nurhamlin mengatakan, pihak panitia merasa 'ditekan-tekan' oknum bakal calon RW tiga periode itu. Sehingga panitia kata Nurhamlin tidak bisa melanjutkan prosenya, sehingga sampai membawa masalah ini ke pihak kelurahan.
"Mestinya, jika kelurahan cepat antisipasi ke bawah, tidak perlu sampai masalahnya dibahas di kelurahan," katanya.
Nah, pada Senin (6/4/2026) Lurah Sidomulyo Timur mengundang berbagai pihak untuk Penyelesaian permasalahan pemilihan RW 07.
Pihak yang diundang yakni, panitia pemilihan Ketua RW 07, Babinsa Kelurahan Sidomulyo Timur, Babinkamtibmas Kelurahan Sidomulyo Timur, Babinpotdirga Kelurahan Sidomulyo Timur, Ketua LPM Kelurahan Sidomulyo Timur, Ketua FKPM Kelurahan Sidomulyo Timur, Ketua KMP Kelurahan Sidomulyo Timur, Ketua LPS Kelurahan Sidomulyo Timur
Diundang juga Ketua Forum RT RW Kelurahan Sidomulyo Timur, Panitia Pemilihan RT.01 RW.07, Panitia Pemilihan RT.02 RW.07, Panitia Pemilihan RT.03 RW.07, Tokoh masyarakat/perwakilan warga RT.01 RW.07, Tokoh masyarakat/perwakilan warga RT.02 RW.07, Tokoh masyarakat/perwakilan warga RT.03 RW.07 dan Bakal Calon RW 07 untuk
Menurut Nurhamlin, hasil rapat tersebut disepakati calon RW tiga periode itu digugurkan. Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi ikut. "Pemilihan dilakukan berpijak pada Perwako No 48 tahun 2025 dan Perda No 12 tahun 2002," katanya.
Sementara itu, Lurah Sidomulyo Timur, Ahmad Multazam S.STP di konfirmasi, terkait hal ini, mengapa polemik pemilihan RW l sampai ke kelurahan, ia mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah lagi.
Melalui rapat tersebeut, terkait calon tiga periode yang ingin ikut lagi mendaftar, sudah ditegaskan tidak boleh diakomodir atau yang bersangkutan digugurkan karena ini amanah Perwako No 48 2025.
"Tadi sudah jelas dan tegas, masalah itu sudah diselesaikan duduk bersama berbagai pihak, jadi sudah clear," tegasnya.
Ia menambahkan, mengingat saat ini calon baru satu orang, maka panitia pemilihan diberi waktu satu hari lagi untuk menjaring calon lain.
"Insyaallah secepatnya pemilihan ketua RW 07 dan ketua RT di lingkungan RW 07 segera selesai, pungkasnya. (sr5)
Komentar Anda :