Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Ratusan Pendukung Datang ke PN
Sidang Eksepsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Senin, 30 Maret 2026 - 21:25:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (30/3/2026) kembali menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid.


Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.


Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian membacakan eksepsi yang pada intinya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. 


Penasihat hukum berargumen bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan dinilai kabur serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi konstruksi hukum maupun uraian fakta. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.


Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan cenderung terburu-buru. Mereka menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara yang sedang disidangkan.


“Dalam dakwaan JPU tidak menguraikan tuduhan terdakwa namun hanya framing semata. Aturan perundangan mana yang dilanggar terdakwa,” jelasnya.


Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Abdul Wahid berpendapat bahwa pokok perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau perdata, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.


“Perkara a quo sesungguhnya tidak memiliki unsur pidana, melainkan lebih merupakan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila dipaksakan masuk dalam ranah hukum pidana,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.


//////


"Tuduhan Tidak Berdasar"


Sementara itu, di luar persidangan Abdul Wahid menyampaikan, bahwa tuduhan terkait pergeseran anggaran tidak berdasar. 


Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, kebijakan itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.


“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.


Tak hanya itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan.


Ia memastikan tidak pernah ada pengumpulan handphone ataupun pembahasan yang melanggar hukum dalam pertemuan tersebut.


“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum,” ujarnya.


Dalam rapat itu, lanjut Wahid, dirinya hanya menekankan pentingnya kesatuan visi dalam pemerintahan serta memastikan tidak adanya “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.


Ia juga membantah keras tuduhan terkait permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Wahid menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.


“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya.


Bahkan, ia menilai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya cenderung dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menjalani proses hukum dengan tegar.


“Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.


Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.


Sidang Dijaga Ketat Aparat Kepolisian


Puluhan personel dari Polresta Pekanbaru disiagakan dalam persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul wahid.


Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, AKP Ade Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan maksimal demi menjaga situasi tetap terkendali.


“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib dan lancar. Personel kami ditempatkan di titik-titik rawan dengan pengawasan menyeluruh,” pungkas AKP Ade. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat