Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Dugaan Pemerasan kepada Pelaku Liquid Vape Etomidate, Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:55:15 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ironi, Polisi sejatinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, justru terjadi sebaliknya.


Kondisi ini terjadi di lingkungan Institusi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dimana yang berwenang seharusnya menegakkan hukum kepada penyalahgunaan narkoba justru 'bermain' untuk kepentingan pribadi. 


Dugaan 'permainan' itu sampai ke telinga Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Ia pun mengambil langkah tegas, mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru (MJK), beserta lima personel lainnya.


Pencopotan tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau. Zahwani Pandra mengatakan, hal itu dipicu dugaan praktik pemerasan terhadap terduga pengguna narkoba jenis liquid vape (etomidate).


Bukannya menjalankan amanat undang-undang untuk merehabilitasi pengguna, para oknum ini justru diduga memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Modus Operandi


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa selain Kompol MJK, terdapat dua perwira dan tiga bintara yang turut didepak dari jabatannya.


Keenam personel tersebut kini resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dan tengah diperiksa intensif oleh Bidang Propam Polda Riau.


Kasus tersebut terungkap saat diketahui bahwa para terduga pengguna liquid vape mengandung etomidate yang ditangkap tersebut sebenarnya secara hukum wajib mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan atau penahanan tanpa dasar.


"Saat pengungkapan, para pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba liquid vape atau etomidate ini memang sudah seharusnya mendapat rehabilitasi. Jadi bukan dilepas setelah ditangkap," tegas Kombes Pandra kepada media.


Namun, celah hukum ini justru dijadikan "komoditas" oleh oknum Satresnarkoba.


Mereka diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming pembebasan, padahal tanpa uang sepeser pun, para pengguna tersebut memang merupakan subjek rehabilitasi menurut aturan terbaru.


Landasan Hukum 'Disalahgunakan'


Praktik culas ini bertabrakan dengan instrumen hukum yang berlaku. Karena berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025, etomidate telah masuk dalam narkotika golongan 2.


Hal ini diperkuat oleh KUHP Pasal 105 ayat (1) melalui UU No. 1 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010.


"Proses rehab ini ditentukan dari hasil asesmen bersama BNN. Saat proses asesmen itulah, beberapa oknum mencoba memanfaatkan situasi.
Para pelaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming bakal dibebaskan. Padahal memang sudah sepatutnya dilakukan rehabilitasi," papar Pandra menjabarkan duduk perkara.


Pemerasan Rp200 Juta Dibantah


Mengenai isu yang beredar bahwa oknum polisi tersebut meminta mahar hingga Rp200 juta untuk membebaskan pengguna, Polda Riau mengklarifikasinya.


Meski membenarkan adanya permintaan uang, Pandra menyebut nominalnya tidak sebesar itu.
"Tidak segitu (Rp200 juta). Nominalnya kalau tidak salah puluhan juta. Tapi persisnya nanti ya, karena masih proses pemeriksaan semua," tambahnya.


"Ini merupakan langkah tegas Bapak Kapolda dalam menindak personel yang mencoba-coba melakukan penyalahgunaan wewenang. Bapak Kapolda ingin ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya," pungkas Pandra.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam,  publik Riau menanti sejauh mana transparansi pemeriksaan Propam terhadap Kompol MJK dan kroninya yang diduga telah 'melacurkan' kewenangan demi rupiah di tengah gencarnya perang melawan narkoba tersebut. (src, rpc)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat