Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Usai Sidang Perdana,
Nilai Dakwaan JPU KPK Banyak Kejanggalan, Abdul Wahid: Ini Pembunuhan Karakter
Kamis, 26 Maret 2026 - 19:49:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid,.menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.


Hal itu diungkapkannya usai sidang Perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).


Didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Kemal Syahab, 
Abdul Wahid menguraikan beberapa kejanggalan dan klarifikasi terhadap isi dakwaan yang disusun JPU KPK yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis pagi.


Dalam penilaian Abdul Wahid, ada empat poin menurutnya janggal atau tidak bersesuaian antara dakwaan dengan apa yang disampaikan KPK selama ini ke publik.


Pertama, terkait narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025. Menurutnya, informasi tersebut katanya menimbulkan kesan seolah-seolah OTT. 


"Pada konferensi pers KPK, saya dengar ada narasi OTT, kenapa di-framing OTT, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada narasi OTT. Ini suatu kejanggalan menurut saya ," tegas Abdul Wahid.


Kedua, lanjutnya, KPK juga menyampaikan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Ternyata, narasi tersebut tidak disebutkan dalam BAP atau melalui dakwaan JPU.


“KPK dalam konferensi pers pernah menyebut saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, dalam dakwaan, hal itu tidak disebutkan sama sekali,” kata Abdul Wahid. 


Ketiga, Abdul Wahid menyatakan dirinya mendengar langsung KPK menyebut dirinya menerima uang untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, di dakwaan hal itu tidak disebutkan.


"Saya juga mendengar dalam konferensi pers karena saya dihadirkan di ruangan, bahwa saya menerima uang untuk ke Inggris, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada," ucap Abdul Wahid.


Ia menambahkan di dakwaan juga tidak disebutkan 'jatah preman' seperti yang dinarasikan. "Siapa itu sebenarnya preman," tegas Abdul Wahid.


Abdul Wahid menilai narasi tersebut bersifat pembunuhan karakter, karena membangun persepsi publik bahwa dirinya bersalah, padahal dakwaan formal tidak menyebutkan hal-hal tersebut. 


Ini dicocok-cocokkan, istilah cocok logi, ambil sana ambil sini dicocokkan.
"Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," tegasnya.


Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti penafsiran terhadap alat bukti yang diajukan JPU. Ia menyebutkan beberapa bukti ditafsirkan secara subjektif, seperti matahari dua atau komando yang dianggap mengancam.


Menurut Abdul Wahid, hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa alat bukti harus jelas dan terang benderang.


“Alat bukti harus berdasarkan fakta, alat bukti lebih terang dari cahaya.  Bukan tafsiran yang disesuaikan. Karena itu, saya menyatakan perlawanan terhadap dakwaan ini dan berharap majelis hakim mengadili dengan seadil-adilnya,” katanya.


Pernyataan Abdul Wahid disambut sorak-sorai simpatisan, mayoritas ibu-ibu, yang meneriakkan “Hidup Pak Gub!” dan “Pak Gub tidak bersalah!”.


Sementara di tempat sama, hal senada disampaikan Kemal Syahab selaku ketua tim penasehat hukum Abdul Wahid. Ia menegaskan, tuduhan-tuduhan yang sempat muncul di media dan konferensi pers KPK tidak tercantum dalam dakwaan. 


"Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan narasi publik yang dibangun sebelum persidangan," tuturnya.


Kemal menegaskan bahwa perilaku yang menjadi objek dakwaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar melakukan pemerasan, yaitu pejabat dan pegawai Dinas PUPR-PKPP, bukan Abdul Wahid. 


Ia menilai kliennya telah dijadikan korban dalam proses hukum yang tidak adil sejak tahap sebelum persidangan.


“Sejak awal, Pak Abdul Wahid telah mengalami pembunuhan karakter melalui narasi yang dibuat sebelum proses pengadilan berjalan. Kami meminta agar persidangan berjalan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutur Kemal.


Abdul Wahid dan tim hukum menekankan pentingnya proses peradilan yang independen dan adil. Ia berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan secara obyektif, tanpa terpengaruh oleh pemberitaan atau opini publik yang bersifat spekulatif. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat