Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Berkas Perkara P21, Gubri Abdul Wahid Segera Jalani Sidang
Senin, 02 Maret 2026 - 22:39:51 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21.


Dengan demikian, kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap II pada hari ini, Senin (2/3/2026), dengan menyerahkan barang bukti beserta tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi dalam keterangannya.


Tiga tersangka yang diserahkan kepada JPU dalam perkara ini adalah Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.


Perkara ini bermula dari temuan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025 lalu. 


Kasus ini menyoroti adanya praktik pemerasan atau yang dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai "jatah preman".


Gubernur Abdul Wahid, melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan, diduga kuat memeras bawahannya dengan meminta fee sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Tahun Anggaran 2025. 


Anggaran tersebut diketahui naik signifikan sebesar Rp106 miliar, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.


Dalam praktiknya, permintaan fee sebesar 5 persen tersebut setara dengan Rp7 miliar. 


Untuk menyamarkan aksi culas ini, para pejabat di lingkungan Dinas PUPR menggunakan bahasa sandi "7 batang" saat melaporkan kesepakatan nilai fee tersebut. 


Permintaan ini tidak main-main, karena disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak patuh.


Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dari total target Rp7 miliar (7 batang), telah terkumpul setoran senilai Rp4,05 miliar dalam rentang waktu Juni hingga November 2025. 


Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga telah menerima aliran dana segar mencapai Rp2,25 miliar.


KPK juga menemukan fakta mengejutkan bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan luar negerinya. 


Beberapa negara yang menjadi destinasi lawatan Gubernur Riau menggunakan dana haram tersebut antara lain Inggris, Brasil, dan Malaysia.


Atas perbuatannya, Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kini, nasib Gubernur Riau dan anak buahnya berada di tangan Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (tbn, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat