Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Security PT Air Jernih Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Kabur
Jumat, 27 Februari 2026 - 22:26:53 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pelaku Pencuri buah kelapa sawit yaitu RI (23) warga Kelurahan Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 19.00 Wib.


Pelaku melakukan pencarian tersebut ditangkap oleh security PT Air Jernih di Blok A Kebun Kelapa Sawit PT. Air Jernih Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. 


"Satu pelaku berhasil diamankan oleh security dan satu lagi berhasil melarikan diri,"kata Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jum'at (27/2/2026).


Kejadian ini berawal security PT Air Jernih Suriaman dan Juniaro melakukan patroli di keliling kebun dan tidak lama melihat 2 orang mengendarai sepeda motor, dengan membawa buah kelapa sawit dari areal PT. Air Jernih menuju keluar.


"Kedua security mengintip dan melihat dua pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dan meletakkan di sebuah tempat,"ujar Kapolsek.


Tidak lama, kedua pelaku kembali masuk ke areal kebun dan kembali membawa buah kelapa sawit. "Lalu security PT Air Jernih langsung mengamankan pelaku dan satu pelaku berhasil melarikan diri," terangnya.


Selanjutnya pelaku RI diamankan dan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor dan eggrek. "Security PT Air Jernih langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,"tambah Iptu Sulistiyono


Setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung ke tempat kejadian dan anggota Reskrim melakukan pengumpulan alat bukti dan dari hasil olah TKP diperoleh alat bukti terhadap perkara yang disangkakan kepada Pelaku, pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.   


"Pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"tegas Iptu Sulistiyono. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat