Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Ditahan
SULUHRIAU, Kampar - Polres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan Kepala Desaj Tarai Bangun, Andra Maistar (AM), dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Eka Futra (EF), terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat mafia tanah.
Keduanya ditahan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyampaikan, penahanan terhadap dua pejabat publik tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026).
"Penahanan dilakukan kemarin. Yang kita tahan Kades Tarai Bangun inisial AM dan Sekdes EF, yang saat ini menjabat di Kecamatan Tambang," ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret nama kedua pejabat tersebut. AM dan EF diduga melakukan manipulasi dokumen serta menggunakan surat palsu untuk memuluskan transaksi lahan di wilayah hukum Kampar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024, proses penahanan baru dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dan merampungkan berkas perkara. Selain AM dan EF, seorang tersangka lain, Billy Iswara juga turut terseret dalam kasus yang sama.
AKP Gian mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan tumpang tindih lahan yang menghambat proses ganti rugi pembebasan jalan tol. Korban, Drs Salikin Moenits, mendapati lahan miliknya yang telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1995 diklaim pihak lain.
Salikin baru mengetahui permasalahan tersebut saat menghadiri pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Desember 2023.
"Panitia memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya karena ada pihak lain yang mengklaim lahan yang sama," ungkap AKP Gian.
Pihak lain yang mengatasnamakan Gunawan Saleh diduga menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu sebagai dasar klaim. Polisi menemukan indikasi adanya dokumen yang dinilai bermasalah secara hukum.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan para tersangka. Di antaranya, tanggal registrasi SKGR tercatat lebih dahulu dibandingkan surat dasarnya, yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) yang baru diterbitkan pada 1 Februari 2023.
Selain itu, tersangka Billy Iswara mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri untuk dicantumkan dalam dokumen. Dokumen tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan seseorang bernama Razali dengan gelar Datuk Talak Sakti Laksamana.
Namun, Lembaga Adat Kampar (LAK) menegaskan bahwa Razali bukan pemegang gelar adat tersebut. Gelar tersebut diketahui dipegang oleh Dr HM Nasir Cholis.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, proses administrasi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol di lokasi tersebut menjadi terhambat.
Korban yang seharusnya menerima hak ganti rugi kini harus menjalani proses hukum untuk membuktikan legalitas SHM Nomor 103 yang telah dimilikinya sejak 29 tahun lalu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu," pungkas AKP Gian. (hpk)
Komentar Anda :