Pelaku KDRT Terhadap Istri Siri Diringkus Polsek XIII Koto Kampar
Rabu, 04 Februari 2026 - 15:45:19 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek XIII Koto Kampar meringkus pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirinya pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 18.30 Wib dalam rumahnya di Dusun III Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Korban RU (43) langsung melaporkan Pelaku yaitu YU (47) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar ke Mapolsek XIII Koto Kampar pada Kamis (6/11/2205).
"Korban mengalami luka lebam di wajahnya karena ditinju berulang kali dan anak Korban WA (23) juga mengalami luka di bagian kakinya, karena menolong Ibunya," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, Rabu (4/2/20206).
Usai menerima laporan, terhadap korban RU dan WA dilakukan visum serta pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.
Setelah melengkapi berkas Senin (2/2/2026) dilakukan pemerikasaan pelaku sebagai tersangka. "Pelaku langsung kita tahan di Polsek XIII Koto Kampar guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Kejadian ini mula saat korban sampai dari rumah pulang dari bekerja. Pelaku menghampiri korban menanyakan Handphone anaknya dan dijawab oleh korban tidak dibawa.
"Medengar jawaban korban tersebut, pelaku lansung meninju wajah korban secara berulang kali dan menendang serta mencekik leher korban," jelas Kapolsek.
Setelah itu, korban RU berteriak minta tolong dan tidak lama datang WA anak sulung korban untuk melerai. "Namun pelaku mendorong korban dan anaknya WA sehingga keduanya jatuh menimpa kursi dan menyebabkan kaki WA terluka.
Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, "pelaku kita jerat Pasal 466 UU No 1 tahun 2023 Jo Pasal 351 KUHPidana,"pungkas Kapolsek XIII Koto Kampar. (hpk)
Komentar Anda :