Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Mantan Pimpinan DPRD Riau Asri Auzar Divonis 10 Bulan Penjara
Senin, 02 Februari 2026 - 21:49:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Mantan pimpinan Wakil Ketua) DPRD Riau Asri Auzar, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/2/2026).


Hakim menyatakan Asri Auzar Asri terbukti menggelapkan uang senilai Rp337,5 juta.


Vonis itu dibacakan pada sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dedy. Hakim menyatakan Asri Auzar terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujar hakim Dedi.


Atas putusan itu, Asri melakukan penasehat hukumnya, Supradi Bone, menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa.


Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.


Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain.


Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut tidak dilunasi.


Sebagai penyelesaian, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar.


Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021, yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.


Proses balik nama sertifikat rampung pada Oktober 2021, sehingga kepemilikan sah beralih kepada Vincent. Namun, setelah kepemilikan berpindah, Asri diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.


Ia meminta dan menerima uang sewa ruko dari Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bahwa ruko tersebut masih menjadi miliknya.


Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. 


Kasus ini naik ke persudangan hingga mantan anggota DPRD Riau ini divonis pengadilan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat