SULUHRIAU, Pekanbaru – Mantan pimpinan Wakil Ketua) DPRD Riau Asri Auzar, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/2/2026).
Hakim menyatakan Asri Auzar Asri terbukti menggelapkan uang senilai Rp337,5 juta.
Vonis itu dibacakan pada sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dedy. Hakim menyatakan Asri Auzar terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujar hakim Dedi.
Atas putusan itu, Asri melakukan penasehat hukumnya, Supradi Bone, menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa.
Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain.
Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut tidak dilunasi.
Sebagai penyelesaian, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar.
Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021, yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.
Proses balik nama sertifikat rampung pada Oktober 2021, sehingga kepemilikan sah beralih kepada Vincent. Namun, setelah kepemilikan berpindah, Asri diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia meminta dan menerima uang sewa ruko dari Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bahwa ruko tersebut masih menjadi miliknya.
Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru.
Kasus ini naik ke persudangan hingga mantan anggota DPRD Riau ini divonis pengadilan. (src)
Komentar Anda :