Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
RUPSLB PT SPR Sempat Diskor 4 Jam dan Ricuh, Dokumen Hasil Rapat Dirampas, Ida Kutip UU 23/2014
Jumat, 23 Januari 2026 - 15:23:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Kantor SPR Jl. Diponegoro Pekanbaru, Jumat (23/1/2026) sempat diskor 4 jam dan ricuh.


Jalannya rapat ini alot, surat Kuasa yang dibawa oleh Karo (Kepala Biro) Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat sempat
ditolak untuk memimpin RUPS dan diusir keluar. 


Hal itu dikatakan Boby, Direktur Ida Yulita, menilai mandat dibawa Boby bukan pemegang saham. "Padahal saya ini perwakilan yang diutus pemegang saham pimpinan RUPS," katanya. 


"Saat saya akan membacakan dokumen keputusan RUPS dirampas berkasnya sama Direktur PT SPR," kata Boby Rachmat, Jumat (23/1/2026)


Lebih lanjut Boby Rachmat mengungkapkan ruang rapat RUPS di kantor PT SPR dikunci.


"Ruang rapat dikunci, dia takut saya meminta anggota mengambil salinan baru. Kami tanya mana kunci pintu, dia bilang gak tau. Karena kami tidak bisa membaca dokumen keputusan pemegang saham, makanya RUPS kami skors empat jam," tutupnya.


Sementara itu, sebelumnya Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti SH, MH, di sela-sela skors rapat mengatakan, mengacu ke UU 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Gubernur, bukan Plt. Gubernur atau Wagub yang hanya statusnya sebagai pemegang mandat, dan juga ada keterbatasan kewenangan yang diatur, sesuai UU 30 tahun 2014.


Dikatakan juga, dalam UU 40 tahun 2007 tentang Perseroaaan Terbatas (PT) dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, disebutkan bahwa pemegang saham adalah Kepala Daerah. 


"Bahwa wewenang melalui mandat,  tidak punya kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi," jelas Ida, mengutip UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


"Pak SF Haryanto memaksakan RUPS-LB PT SPR untuk pemberhentian direksi. Karena yang punya kewenangan dalam pemberhentian direksi hanya Gubernur sebagai Pemegang saham. Bukan Plt, bukan juga Wagub," ujar Ida Yulita. (ckl,src,rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat