Siapkan Regulasi, Plt Gubri: Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing Hanya untuk Koperasi
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi, diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas Plt Gubernur, Senin (19/1/2026).
Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penerapan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.
Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.
Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses perizinan, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal. “Segera mungkin,” ujar kata SF.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.
Sementara itu, terkaot hal ini Pemrov Riau menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (19/1/2026), di Ruang rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
Rapat ini dipimpin oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Forkopimda, serta diikuti secara virtual oleh Bupati Kuantan Singingi guna menyamakan langkah dalam pengelolaan tindak lanjut pertambangan ilegal di kabupaten tersebut.
“Kami bersama Forkopimda dan Bupati Kuansing menindaklanjuti perkembangan pertambangan yang ada di Kuantan Singingi," ujar Hariyanto.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan rakyat di Kuantan Singingi masih banyak yang belum memiliki izin atau dinamai Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kini, praktik pertambangan telah memiliki payung hukum dari pemerintah pusat dan sedang ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi melalui rapat hari ini. (mcr, src)
Komentar Anda :