Polsek Tapung Ringkus Kurir Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 14,82 Gram Sabu
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:09:30 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Jajaran Polsek Tapung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang kurir berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Selasa, (13/1/2026) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.
Pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, petugas berhasil mengamankan AR yang sedang berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya yang berada di Jl. Guru Desa Karya Indah RT.014/RW.004.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR kedapatan membuang 1 kotak kecil berwarna putih yang didalamnya berisikan 1 paket kecil yang diduga jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit handphone Infinix warna biru dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp200.000.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali di sekitaran areal kebun pembibitan sawit dan menemukan 2 toples berwarna hitam dan putih yang berisikan 5 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 3 ball plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan, dan 1 buah gunting.
Dari hasil interogasi, tersangka AR mengakui bahwa 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik SY (DPO) dan tersangka AR merupakan Kurir dari SY (DPO) dengan bukti adanya transaksi keuangan melalui aplikasi GOPAY dan chatingan kepada pelaku SY di handphone milik AR.
Hasil tes urine terhadap AMIR menunjukkan positif Metamphetamin.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana. (hpk)
Komentar Anda :