Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Ringkus Kurir Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 14,82 Gram Sabu
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:09:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Jajaran Polsek Tapung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 


Seorang kurir berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Selasa, (13/1/2026) sekira pukul 15.00 Wib.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.
 
Pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, petugas berhasil mengamankan AR yang sedang berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya yang berada di Jl. Guru Desa Karya Indah RT.014/RW.004.
 
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR kedapatan membuang 1 kotak kecil berwarna putih yang didalamnya berisikan 1 paket kecil yang diduga jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit handphone Infinix warna biru dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp200.000.
 
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali di sekitaran areal kebun pembibitan sawit dan menemukan 2 toples berwarna hitam dan putih yang berisikan 5 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 3 ball plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan, dan 1 buah gunting.
 
Dari hasil interogasi, tersangka AR mengakui bahwa 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik SY (DPO) dan tersangka AR merupakan Kurir dari SY (DPO) dengan bukti adanya transaksi keuangan melalui aplikasi GOPAY dan chatingan kepada pelaku SY di handphone milik AR.
 
Hasil tes urine terhadap AMIR menunjukkan positif Metamphetamin.
 
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat