Anak di Bawah Umur Cabuli Pacarnya yang Juga Masih di Bawah Umur Ditangkap Polisi
SULUHRIAU, Kampar- Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Kampar. Kali ini seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orangtua korban F yang korban yang anaknya masih berusia 14 tahun (di bawah umur).
"Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).
Terungkap kasus ini bermula saat orangtua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. "Usai menerima laporan Ibu korban, kita langsung mendalami dan melakukan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Korban mencrita kepada Bibinya D (40).
Mendengar hal itu, bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa, (6/1/2026).
"Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orangtua korban di rumah," jelas Kasat.
Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.
Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar, " katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkas AKP Gian.
Sering diberitakan, kasus pencabulan kerap terjadi di wilayah Kampar. Mulai dari ayah perkosa anak tiri dan lainnya.
Usai pelaku ada yang sudah gaek (tua), ada juga setengah baya, ada pemuda dan remaja.
Dari catatan media ini, cukup banyak kasus seperti ini ditangani polres kampar sepanjang tahun 2025 lalu. (hpk, src)
Komentar Anda :