Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Hukrim
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 19:20:12 WIB

SULUHRIAU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab spekulasi publik terkait status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Lembaga antirasuah secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.


Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.


Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan dan ditandatangani penyidik.


Konfirmasi tersebut disampaikan Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media pada Jumat, (9/1/2026). 


Langkah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.


Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.


Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan


Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah pihak.


Penyidik menemukan indikasi kuat adanya kesepakatan tidak resmi antara oknum di Kementerian Agama dengan penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan wisata.


Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana dari praktik tersebut mengalir secara berjenjang.


Dana diduga berasal dari setoran sejumlah pihak yang ingin mendapatkan kuota haji tambahan di luar ketentuan resmi.


“Aliran dana itu berlapis dan mengarah ke pucuk pimpinan,” ujar Asep dalam pernyataan sebelumnya.


Ia menegaskan bahwa dalam struktur kementerian, tanggung jawab akhir pengambilan kebijakan berada di level menteri.


Aliran Dana Disebut Bermuara ke Pimpinan Tertinggi


KPK menduga uang hasil korupsi pengelolaan kuota haji tidak berhenti di level teknis.


Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut bermuara hingga ke posisi tertinggi di Kementerian Agama saat itu.


Dugaan ini memperkuat alasan KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.


Penyidik menilai terdapat peran aktif maupun pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.


Kasus ini menjadi sorotan karena kuota haji merupakan hak publik yang pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.


Praktik penyalahgunaan wewenang dinilai mencederai rasa keadilan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.


Namun Yaqut memilih irit bicara. Ia hanya meminta izin untuk masuk dan mengikuti proses hukum.


“Saya masuk dulu ya,” ucapnya singkat di tengah kerumunan wartawan.


KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komitmen KPK Bongkar Tuntas Kasus Haji


KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus.


Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan kuota haji harus berada di bawah pengawasan ketat.


KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk potensi penahanan dan pengembangan perkara yang bisa menyeret tersangka lain dalam skandal.


Usai penetapan status tersangka, momen kedatangan Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK sempat diwarnai pertanyaan awak media.


Beberapa kali wartawan mencoba meminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya.


Namun Yaqut memilih irit bicara. Ia hanya meminta izin untuk masuk dan mengikuti proses hukum.


“Saya masuk dulu ya,” ucapnya singkat di tengah kerumunan wartawan.


KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komitmen KPK Bongkar Tuntas Kasus Haji


KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus.


Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan kuota haji harus berada di bawah pengawasan ketat.


KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk potensi penahanan dan pengembangan perkara yang bisa menyeret tersangka lain dalam skandal ini. (rdt, mdc)


 




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat