Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Tipu Korban Puluhan Juta di Desa Aursati, Wanita Ini Diringkus Polsek Tambang
Selasa, 30 Desember 2025 - 11:05:17 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Jajaran Polsek Tambang ungkap kasus penipu penggelapan di Desa Aursati, Kecamatan Tambang yang merugikan korban Rp 91.500.000, pada Senin (29/12/2025).


Pelaku adalah EC (40) melakukan penipuan terhadap korban Nisma (52) pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib lalu.


"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti akhirnya pelaku kita tangkap,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.


Diungkap Kapolsek, awal kejadian ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib saat korban sedang di rumah bersama anaknya Chika tiba-tiba datang perempuan yang bernama EC dengan maksud untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp10 juta.


"Saat itu terlapor berjanji akan membayarkan uang tersebut, setelah dua minggu namun terlapor tidak dikembalikan," ujar Kapolsek.


Selanjutnya, beberapa bulan kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan meminjam uang korban sebesar Rp41.500.000 juta rupiah. 


"Dan korban kembali meminjamkan dengan pelaku dengan menggadaikan sertifikat surat tanah,"terang AKP Aulia.


Selanjutnya, pelaku kembali datang ke rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp40.000.000 dengan alasan untuk melunasi hutang keponakannya di Bank. Total semua uang korban yang dipinjam terlapor sebanyak Rp91.500.000-.


"Namun sampai saat ini korban tidak ada itikad baik untuk melunasinya dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025)," tambah Kapolsek. 


Setelah itu, Unit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan sampai ke tahap penyidikan. 


"Kita langsung memeriksa pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung ini.


Kemudian pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambang serta selanjutnya di titip di tahanan wanita Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.


"Pelaku kita jerat Pasal 372 KUH. Pidana atau 378 KUH. Pidana," pungkas AKP Aulia. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat