Libur Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Jamin Pelayanan Publik tak Terganggu, Ini Kebijakan Dilakukan
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dalam masa libur akhir tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru jamin pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemko melalui Walikota Pekanbaru Agung Nugroho akan menjalankan Work From Anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025 tersebut.
Selama libur itu, diberlakukan libur bergiliran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Agung Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena Pekanbaru masih berstatus siaga bencana. Oleh sebab itu, tidak seluruh OPD diliburkan secara bersamaan.
“Karena kita siaga status bencana, maka libur OPD tidak semuanya. Kita buat libur bergiliran,” kata Agung Nugroho, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, sistem libur bergiliran terutama diterapkan bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Melalui skema ini, Pemko memastikan layanan publik tetap tersedia meski sebagian ASN menjalani cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru)," katanya.
Bagi pegawai yang tetap bertugas selama libur Nataru, Pemko Pekanbaru akan memberikan kompensasi berupa tambahan waktu libur di kemudian hari.
Selain itu, sistem piket juga diterapkan untuk pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita laksanakan sistem piket untuk pengawasan,” jelasnya.
Pemerintah memperbolehkan ASN WFA pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.
Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor Β/531/Μ.ΚΤ.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor ΚΡ.15/360/Μ.ΕΚΟΝ/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere).
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," demikian antara lain bunyi tersebut. (src)
Komentar Anda :