Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Hukrim
Usut Kayu Gelondongan di Sumut, Aparat Gunakan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup-TPPU
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:50:33 WIB
Tangkapan layar video bencana Tapsel Sumut

SULUHRIAU- Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan pasal terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut kasus temuan kayu gelondongan yang memicu banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). 


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, aparat juga akan meminta pertanggungjawaban dari perorangan maupun perusahaan yang menjadi biang kerok banjir bandang tersebut. 


"Aturan-aturan yang diterapkan tentunya juga semua aturan yang akan bisa menjerat pelaku tindak pidana yang luar biasa ini," kata Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025). 


"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar dia. 


Irhamni menuturkan, koordinasi antara  dilakukan menindaklanjuti perintah pimpinan, termasuk arahan Jaksa Agung, agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sejak tahap penyidikan. 


Hingga saat ini penyidik masih mendalami satu korporasi yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di luar ketentuan di wilayah hulu sungai sepanjang sekitar 120 kilometer. 


"Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," kata Irhamni.


Irhamni menjelaskan, penyidik telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli yang akan digunakan untuk menunjang pembuktian. 


Jaksa peneliti pun dilibatkan sejak awal agar memahami secara utuh konstruksi perkara, sehingga proses penuntutan ke depan dapat berjalan efektif. 


Menurut Irhamni, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus ini. Direktur Jampidum Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta menambahkan, Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim terkait kasus ini. 


"Dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan. Ini kan bencana ini luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungan itu bernilai luar biasa," kata Sugeng. 


Ia menegaskan, sesuai amanat KUHAP yang baru, jaksa penuntut umum terlibat sejak awal proses penyidikan. 


Hal ini bertujuan agar penegakan hukum berjalan berkualitas, tanpa ego sektoral, serta menghindari bolak-balik berkas perkara. 


"Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi," ujar dia seperti dikutip kompas. (src) 


 




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat