Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Usut Kayu Gelondongan di Sumut, Aparat Gunakan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup-TPPU
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:50:33 WIB
Tangkapan layar video bencana Tapsel Sumut

SULUHRIAU- Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan pasal terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut kasus temuan kayu gelondongan yang memicu banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). 


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, aparat juga akan meminta pertanggungjawaban dari perorangan maupun perusahaan yang menjadi biang kerok banjir bandang tersebut. 


"Aturan-aturan yang diterapkan tentunya juga semua aturan yang akan bisa menjerat pelaku tindak pidana yang luar biasa ini," kata Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025). 


"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar dia. 


Irhamni menuturkan, koordinasi antara  dilakukan menindaklanjuti perintah pimpinan, termasuk arahan Jaksa Agung, agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sejak tahap penyidikan. 


Hingga saat ini penyidik masih mendalami satu korporasi yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di luar ketentuan di wilayah hulu sungai sepanjang sekitar 120 kilometer. 


"Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," kata Irhamni.


Irhamni menjelaskan, penyidik telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli yang akan digunakan untuk menunjang pembuktian. 


Jaksa peneliti pun dilibatkan sejak awal agar memahami secara utuh konstruksi perkara, sehingga proses penuntutan ke depan dapat berjalan efektif. 


Menurut Irhamni, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus ini. Direktur Jampidum Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta menambahkan, Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim terkait kasus ini. 


"Dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan. Ini kan bencana ini luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungan itu bernilai luar biasa," kata Sugeng. 


Ia menegaskan, sesuai amanat KUHAP yang baru, jaksa penuntut umum terlibat sejak awal proses penyidikan. 


Hal ini bertujuan agar penegakan hukum berjalan berkualitas, tanpa ego sektoral, serta menghindari bolak-balik berkas perkara. 


"Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi," ujar dia seperti dikutip kompas. (src) 


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat