Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Satu Honorer Tersangka
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus bergerak melakukan upaya penegakan hukum dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru.
Pada Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 13.30 Wib hingga petang, Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di kantor DPRD Pekanbaru Jalan Sudirman terkait dugaan tindakan pidana korupsi tersebut dalam hal ini dugaan SPPD fiktif dan makan-minum di lingkungan sekretariat DPRD Pekanbaru.
Informasi dihimpun, sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD menjadi sasaran tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Junismero dan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sehubungan dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan. "Iya, benar," ujar Adhi, Jumat malam dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Adhi belum menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang diusut. Ia mengatakan tim masih bekerja untuk melengkapi alat bukti.
Saat penggeledahan, penyidik dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa tiga boks dokumen dan beberapa perangkat elektronik. Ketika Adhi juga tidak menampik informasi ini. "Tim masih bekerja. Tunggu saja," singkat Adhi.
Menurut informasi yang diterima, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pengusutan sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Saat masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap ini, tim kembali mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebagai langkah menuju penetapan tersangka.
Informasi berkembang menyebutkan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Seorang Honorer Setwan DPRD Tersangka
Dari penggeledahan dilakukan, Kejari
Pekanbaru menetapkan seorang honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial J yang merupakan ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum di Setwan DPRD Pekanbaru tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan dalam proses penggeledahan, Jumat (13/12/2025).
"Saat perkembangan penggeledahan, kami menemui hambatan," ujar Niky didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (14/12/2024).
Disampaikan Niky, dari informasi awal yang diterima, diduga ada stempel yang berada di motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Setelah ditanyakan, namun JA tidak mengakui motor tersebut motornya.
"Berdasarkan alat bukti yang kita terima yang kita pegang, keterangan saksi dan bukti surat bahwasannya motor tersebut adalah motornya (JA)," ujar Niky.
Lalu penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membuka bagasi motor tersebut. "Nah, setelah dilakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci dan membuka bagasi motor, kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan baik itu di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam dan sebagainya," paparnya.
Temuan itu kemudian dibawa ke gelar perkara sehingga JA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru," tegasnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, JA langsung langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Per hari ini tersangka JA langsung kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Niky.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan. "JA dijerat dengan Pasal 21 dan 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun," tutup Niky. (tim, src)
Komentar Anda :