Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Peristiwa
AREBI Dorong Sertifikasi dan Etika, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Broker Properti Indonesia
Senin, 17 November 2025 - 20:43:41 WIB

SULUHRIAU- Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menggelar seminar dan talkshow bertajuk “Peran Pemerintah di Industri Broker Properti” di Jakarta Design Center, Senin (17/11/2025). 


Acara ini mempertemukan lintas instansi pemerintah dan AREBI untuk membahas arah kebijakan baru di sektor broker properti nasional. 


Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara dari lembaga pemerintah: Muhammad Reza (Anggota KPPU), Mario Josko (Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI), Enzelin Sariah (Ketua Tim PMSE JP.


Kemudian  Kemendag mewakili Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Bambang Wisnubroto), serta Sri Bagus Arosyid (Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Profesi Lain PPATK).  


Ketua Umum DPP AREBI, Clement Francis, membuka acara dengan menekankan pentingnya sinergi kuat antara pemerintah dan industri properti. Ia menyebut regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan seiring agar industri yang bernilai miliaran rupiah ini tumbuh secara sehat dan profesional.  


“Kami mengapresiasi lahirnya Permendag Nomor 33 Tahun 2025 sebagai langkah awal pembenahan industri broker properti. Regulasi ini menjadi fondasi bagi ekosistem yang lebih tertib dan terukur,” ujar Clement di hadapan peserta dari seluruh DPD dan DPC AREBI se-Indonesia.  


Ia juga mengungkapkan masih ada tantangan dalam proses sosialisasi peraturan baru tersebut. Menurutnya, beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan narasi negatif, menuding peraturan itu tidak efektif dan sekadar ‘cari duit’.  


Clement menyerukan kepada seluruh pelaku usaha properti agar menjaga marwah dan etika profesi dengan tidak terprovokasi. “Kita semua harus menunjukkan bahwa industri ini bisa bangkit dengan profesionalisme, bukan dengan isu yang menyesatkan,” lanjutnya.  


Dalam sambutannya, ia memaparkan komitmen AREBI dalam memperjuangkan sertifikasi nasional bagi agen serta penerapan kode etik dan integritas sebagai budaya kerja di setiap perusahaan anggota.  


Ia menambahkan, digitalisasi industri melalui MLS (Multiple Listing System) menjadi prioritas agar broker Indonesia dapat bersaing di era teknologi. Kolaborasi antara kementerian, KPPU dan PPATK juga diperlukan untuk menyatukan arah kebijakan nasional.  


Harapan besar disampaikan kepada pemerintah agar regulasi terhadap praktik perantara ilegal diperkuat. AREBI mendorong sertifikasi profesi menjadi kewajiban nasional dan adanya sinkronisasi antar kebijakan lintas kementerian demi ekosistem properti yang transparan dan aman.  


Menurut Clement, industri properti yang kuat akan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat pasar domestik, dan membawa efek berganda terhadap ekonomi nasional.  


Paparan pertama disampaikan oleh Enzelin Sariah dari Kementerian Perdagangan yang menjelaskan perubahan kebijakan akibat diterbitkannya PP 28 Tahun 2025 dan Permendag 33 Tahun 2025.  


Dalam paparannya, ia memaparkan bahwa risiko usaha broker properti dinaikkan dari kategori “rendah” menjadi “menengah tinggi” demi mendorong standarisasi dan perlindungan konsumen.  


Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan perantara perdagangan properti (P4) kini wajib berbadan hukum, memiliki tenaga ahli bersertifikat BNSP, serta menerapkan sistem pelaporan digital melalui Inatrade.  


Selain itu, setiap perusahaan wajib mempublikasikan NIB, menandatangani perjanjian tertulis dengan klien, dan tidak boleh memfasilitasi praktik berisiko seperti crowdfunding atau transaksi yang terkait TPPU.  


Mario Josko dari Kementerian Perdagangan memperkuat penjelasan dengan menekankan dua peran utama pemerintah, yakni sebagai pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaannya. 


Ia menilai aturan baru ini bertujuan membedakan broker profesional AREBI dari perantara informal yang tidak berizin.  


“Status risiko yang meningkat berarti pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar dan berbadan hukum. Ini bagian dari upaya menata industri agar lebih kompetitif,” tegas Mario.  


Hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan masih banyak perusahaan belum memiliki tenaga ahli tersertifikasi dan belum melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun. Pemerintah, ujarnya, akan memperketat pengawasan melalui pemantauan izin dan kesesuaian aktivitas usaha di lapangan.  


Dari KPPU, Muhammad Reza menjelaskan peran lembaganya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor properti. Ia menegaskan bahwa asosiasi tidak boleh menetapkan tarif atau harga layanan, karena itu bisa dikategorikan sebagai kartel.  


Mengutip kasus lama seperti kartel tarif SMS dan jasa depo peti kemas di Lampung, Reza mengingatkan agar pelaku usaha mengikuti batasan harga resmi dari pemerintah tanpa membuat kesepakatan internal yang mengikat antaranggota.  


Ia juga menguraikan sanksi baru berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pelanggaran persaingan usaha kini dikenai denda maksimal 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari penjualan, tanpa sanksi pidana.  


“Persaingan boleh saja, tapi jangan sampai saling menjegal. KPPU hadir untuk memastikan fairness dan keteraturan pasar,” tuturnya.  


Pemateri terakhir, Sri Bagus Arosyid dari PPATK, mengingatkan tentang meningkatnya risiko pencucian uang di industri properti. Banyak dana hasil kejahatan disamarkan lewat transaksi pembelian rumah atau tanah.  


Sri Bagus menekankan pentingnya agen menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) atau know your customer serta melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK dalam waktu 14 hari kerja.  


Menurutnya, agen yang patuh melaporkan kegiatan transaksi akan memperoleh perlindungan hukum formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.  


Ia juga mendorong seluruh agen untuk memiliki sertifikasi APU PPT guna memahami cara mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.  


“AREBI adalah mitra strategis PPATK. Kami ingin memastikan industri properti tidak menjadi celah kejahatan keuangan dan tetap terlindungi secara hukum,” ujarnya.  


Acara berakhir dengan kesepahaman antara AREBI dan pihak pemerintah untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga demi menciptakan ekosistem bisnis properti yang profesional, transparan, dan berintegritas. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat