Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Sita Sabu hingga Ganja
Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:56:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial SE (29) yang diduga pengedar narkoba diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).


Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, SIK terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. 


“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025).


Setelah serangkaian penyelidikan, SE yang tengah berada di parkiran sebuah hotel di Dumai pun langsung diringkus.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.


Selain barang bukti sabu dan ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba.


Berdasarkan hasil interogasi, SE berperan sebagai becak darat yang akan mengantarkan sabu ke pembeli. Barang haram ini diketahui berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.


"Tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp100 juta dan baru diterima setelah pekerjaannya selesai. Pengakuannya baru sekali ini," lanjut Kombes Putu.


Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Tambah Kombes Putu, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau, termasuk dengan menindak tegas para pengedar dan jaringan pengiriman lintas daerah.


“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tutup Kombes Putu. (bbg)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat