Operasi Antik Polres Kampar Garuk 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kamis, 11 September 2025 - 22:25:05 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Operasi antik yang digelar di wilayah hukum Polres Kampar, berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tiga TKP berbeda
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, hari Kamis (11/9/2025) mengatakan, pelaku SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Garuda Sakti KM.21 Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung dengan barang bukti sabu seberat 8,88 gram.
AM (47), warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, ditangkap di Jl. Poros Desa Air Terbit Kecamatan Tapung, dengan barang bukti shabu seberat 13 gram.
RI (25), IM, MI, dan DI, warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap di Dusun 5 RT 5 RW 3 Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti shabu seberat 0,65 gram.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan narkotika jenis shabu di wilayah mereka," jelas Kapolres.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung dan Polsek Kampar," ungkap Kapolres.
Salah satu pelaku, IM, diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.
"Untuk para pelaku, kami sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikitpun bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Kapolres. (hpk)
Komentar Anda :