Diduga Cabuli 3 Anak Didiknya, Salah Seorang Oknum Guru di Tambang Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:07:46 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar menangkap salah seorang oknum guru berinisial Z (56) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 Wib. Kejadian ini baru terungkap pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang orangtua korban EK (39) ke Mapolres Kampa. Korban berinisial Au (16), Ka (16) dan Na (16).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. "Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap ujar Kasat Reskrim melalui keteranganya dikutip Rabu, (20/8/2025).
Aksi keji pelaku berawal pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 13.20 Wib yang mana kedua korban KA dan AU yang merupakan saudara kembar pulang sekolah dan menumpang dengan pelaku yang merupakan guru tempat korban bersekolah.
Setelah tiba di depan gang rumah korban KA berniat salim dan berterimakasih kepada diduga pelaku karena sudah mau mengantarkan korban.
Namun, kemudian pelaku tiba-tiba menarik kepala korban KA dengan tangan kiri dan langsung mencium kening, pipi kiri dan pipi kanan dan hampir mengenai bibir korban"jelas Kasat.
Setelah itu, korban AU yang pada saat itu duduk di kursi belakang berniat untuk salaman dan tiba-tiba diduga pelaku menarik tangan korban dan langsung mencium kening korban.
Tidak hanya kepada kedua korban KA dan AU, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap NA dengan cara saat proses belajar mengajar pelaku datang ke meja korban dari arah belakang tersangka langsung meraba pangkal payudara korban disamping bawah ketiak lalu pelaku berkata "kamu udah makai (singlet/tank top)" lalu dijawab korban "lupa pak".
Dari situlah, para korban bercerita kepada orang tuanya, dan orangtua korban melaporkan permasalahan tersebut ke polres kampar.
"Setelah itu, pelaku dipanggil untuk datang ke Polres Kampar untuk memenuhi panggilan sebagai terduga pelaku ke Unit PPA Polres Kampar. Usai diperiksa dan barang bukti lengkap dilakukan penangkapan dan penahanan,"terang AKP Gian.
Pelaku dijear dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku ditahan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,"pungkas Kasat AKP Gian. (hpk)
Komentar Anda :