Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Eks Pj Wako dan Eks Sekda Dituntut Lebih Tinggi, Eks Plt Kabag Umum Pemko Novim Dituntut 5,5 Tahun
Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:18:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

Tuntutan hukum itu lebih ringan dari tuntutan dua atasannya, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Sekda Indra Pomi Nasution, yakni 6 tahun dan 6,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripso (KPK) juga menyatakan Novin Karmila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setdako Pekambaru.

Novin Kaemila bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdalwa Novin Karmila dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU yang dipimpin
Meyer Volmer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Selain penjara, JPU menuntut Novin Karmila membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Denda ini sama dengan yang dijatuhkan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.336.700.000. Jika satu bulan setelah putusan ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika tidak bisa membayar kerugian negara, harta benda terdakwa disita jeksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," beber JPU.

Mendengar tuntutan itu, Novin Karmila hanya tertunduk. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Diwakili penasehat hukumnya, Novin Karmila juga menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi yang diagendakan pada persidangan lanjutan, dua pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Novin Karmila melakukan korupsi bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Ketiganya didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Selain Risnadar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nugroho Adi Triputranto sehesar Rp1,6 miliar.

Hukuman Novin Karmila lebih ringan daripada Risnandar Mahiwa maupun Indra Pomi. JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.818.395.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara Indra Pomi dituntut pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.555.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2.036.700.000. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Selain itu, dia berperan memberikan uang hasil pemotongan GU dan TU kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi. Untuk Risnandar, uamg diserahkan langsung dan ada melalui ajudan Nugroho Adi Triputranto. Totalnya mencapai Rp2.912.395.000. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat