Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Toko Emas Palsu di Bengkalis, Pelaku Ditahan
Kamis, 31 Juli 2025 - 22:53:36 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis - Perbuatan licik seorang pedagang emas di Duri, Kabupaten Bengkalis akhirnya terbongkar. 

Mi alias Da’id (48), pemilik Toko Mas Samudra di Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, Kecamatan Mandau, nekat menjual emas palsu sejak 2021 hingga 2025.

Selama empat tahun, Mi mengelabui pembeli dengan perhiasan oplosan yang disulap menyerupai emas murni. Dari bisnis curang itu, ia meraup keuntungan besar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan.

“Pelaku memulai usaha toko mas sejak 2015. Tapi dari hasil pemeriksaan, praktik kecurangan mulai dilakukan sejak 2021,” ujar Anton.

Dalam modusnya, Mi menyepuh logam seperti perak atau logam murah lainnya agar menyerupai emas murni. 

Polisi berhasil menyita lebih dari 1,8 kilogram perhiasan palsu dari toko miliknya, termasuk, 327 cincin (702,91 gram), 142 gelang (744,77 gram), 57 kalung (266,19 gram), 64 pasang anting (29,16 gram), dan 25 liontin (49,84 gram).

Selain itu, polisi juga mengamankan alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7,9 juta, serta dokumen dan perlengkapan toko lainnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Qoddriyyah Andela Saputri (27), seorang mahasiswi asal Desa Simpang Padang, yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang seharga Rp4,1 juta. 

Perhiasan yang diterimanya tampak kusam, mudah penyok, dan tidak memiliki kode emas resmi.

Tim Resmob Polres Bengkalis langsung bertindak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. 

Ia bahkan menunjukkan alat-alat produksi emas oplosan yang digunakan selama ini.

“Motifnya ekonomi. Pelaku mengaku terpaksa melakukan ini demi membiayai hidup dan pendidikan keempat anaknya,” terang Anton.

Kini, Mi alias Da’id dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (rac)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat