Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Polisi Amankan Dua Mesin Sedot Pasir
Minggu, 27 Juli 2025 - 17:56:07 WIB

SULUHRIAU, Kampar-  Polsek Tapung langsung melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (26/7/2025) siang.

Tindakan ini terkait adanya informasi yang beredar ada dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Tim Polsek langsung menuju ke lokasi di maksud. 

Unit Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reza S.H, Aiptu M Reza S.H, Bripda Sihite didampingi oleh Satreskrim Polres Kampar Iptu Hermoliza S.H, M.H, Aipda Rafles S.H, Aipda Husnaldi.

Tim Polsek Tapung langsung menuju ketitik kordinat melalui aplikasi Avenza Map dengan SK Kawasan hutan Provinsi Riau No. 903 dengan hasil titik kordinat berada di Kawasan Hutan Konversi (HPK) di Jalan Rusa KM 8 Desa Karya Indah, Kec.Tapung, KabupatenKampar tersebut.  

Di lokasi tersebut, memang benar telah di jadikan pertambangan bebatuan berupa pasir (galian C).

Dari lokasi anggota Polsek Tapung langsung mengintrogasi Sherly Mardiansyah selaku tukang catat usaha tersebut.

Ia mengatakan, harga penjualan pasir pasang dengan harga per kubik Rp50.000, dan untuk penjualan 1 mobil Rp200.000. Sherly juga  menyampaikan, usaha ini dengan sistim bagi hasil dengan pemilik lahan yang disebutnya H. Umar Suro.

Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tapung langsung mengamankan dua mesin sedot pasir serta selang penghisap pasir dan satu buku catatan penjualan pasir serta uang tunai sebesar Rp1.300.000, guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin secara lisan atau rekomendasi tertulis kepada para penambang maupun pemilik lahan Tambang ilegal yang saat ini melaksanakan aktivitasnya di wilayah Kecamatan Tapung.

Kapolsek Tapung Kompol David menjelaskan kepada media menyampaikan, Sabtu (26/7/2025) mengatakan, kalau ada masyarakat, LSM, media, maupun tokoh agama mengetahui ada keterlibatan anggotanya di lapangan, silahkan melapor langsung dan menghadap dirinya. 

"Jadi kalau ada keterlibatan anggota saya di lapangan atau ada informasi bahwa kami yang memberikan izin maupun rekomendasi adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, silahkan lapor, kami akan jelaskan dan kami akan klarifikasi,” tegas Kompol David.

Ia menambahkan, penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kita himbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal," ujarnya. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat