Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Disita 9 Ton Beras
Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP di Pekanbaru, Pelaku Diamankan
Minggu, 27 Juli 2025 - 08:56:14 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Riau saat menggerebek lokasi pengoplosan beras di Pekanbaru, Kamis, (24/7/2025).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek praktik pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras premium di sebuah distributor di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025). Tersangka diketahui telah menjalankan praktik curang ini selama dua tahun.

Di lokasi, petugas menemukan sekitar 9 ton beras oplosan berbagai merek yang siap edar, termasuk SPHP Bulog, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, Family, dan merek lainnya.

Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial L, pemilik distributor, melakukan pengoplosan dengan mencampur beras kualitas rendah dan medium, lalu mengemasnya seolah-olah beras premium.

“Modusnya, pelaku membeli beras reject dan medium, kemudian dicampur dan dikemas ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Beras ini dijual seharga Rp 13.000 per kilo,” jelas Irjen Hery, Sabtu, (26/7/2025).

Selain itu, pelaku juga melakukan repacking beras kualitas rendah dari Penyalai dan menjualnya dengan kemasan premium.

“Kita telah menyita sekitar sembilan ton beras oplosan, karung SPHP, benang, dan mesin jahit. Pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Hery.

Kapolda menambahkan, kasus ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, terdapat dua lokasi pengoplosan yang digerebek. Pertama, di Toko Beras Murni, Kecamatan Sail, di mana tersangka RG (34) ditangkap.

“Beras SPHP oplosan ini dititipkan di 22 minimarket selain dijual langsung di toko. Saat ini kami sedang menelusuri seluruh barang bukti,” ujar Kombes Ade.

Lokasi kedua berada di Jalan Permasyarakatan, tempat pelaku mengoplos lima merek beras, SPHP, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, dan Family.

“Di kemasannya ditulis berasal dari Bukittinggi, padahal aslinya dari Penyalai, Pelalawan. Pelaku menjualnya sebagai beras premium seharga Rp16.000 per kilogram,” tambahnya.

Untuk beras SPHP palsu, pelaku telah menjalankan praktik ini selama empat bulan terakhir, dengan kemasan diperoleh dari toko karung di Pasar Bawah Pekanbaru.

Mentan Sebut Rakyat Rugi Rp99 Triliun per Tahun

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.

Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja. 

Mentan Amran juga menyebut akibat praktik seperti ini rakyat rugi Rp 99 triliun per tahun 

“Kalau ini Rp 99 triliun itu adalah (kerugian) masyarakat. Sebenarnya ini satu tahun, tetapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, karena ini bukan hari ini terjadi, ini sudah berlangsung lama, Pak. Nanti angkanya sudah pasti, bukan Rp 100 triliun, pasti di atas kalau ini dilacak ke belakang,” ujar Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Menurut Amran, kerugian tersebut berasal dari selisih harga antara beras curah yang dipasarkan seolah-olah sebagai beras premium. 

Beras berkualitas biasa hanya dibungkus ulang, lalu dijual dengan harga tinggi.  “Ibaratnya emas 24 karat, sebenarnya ini 18 karat tetapi dijual 24 karat. Jadi harganya yang naik, bukan kualitasnya yang naik,” ujar dia. 

Mentan memaparkan, ada dua jenis kerugian dalam kasus beras oplosan ini.

Pertama adalah kerugian negara terkait program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Berdasarkan temuan, sebagian besar beras yang seharusnya dijual murah justru dialihkan ke pasar sebagai beras premium. 

“Itu SPHP yang ada, ini penyelidikan. Ini SPHP diserahkan pada toko, 20 persen di etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Itu satu, Pak, kerugian negara,” kata Amran. 

Jenis kerugian kedua, adalah kerugian masyarakat akibat tertipu membeli beras yang tidak sesuai mutu dengan harga tinggi. 

"Ini beras biasa, dijual dengan premium. Beras curah ini tinggal ganti bungkus dan ada foto-fotonya sama kami, Pak. Kami serahkan ke penegak hukum,” kata Amran.

Amran menegaskan bahwa seluruh temuan terkait beras oplosan, termasuk dokumentasi dan hasil pemeriksaan dari 13 laboratorium, telah diserahkan ke aparat penegak hukum. 

“Kami serahkan ke penegak hukum. Kami tim independen, bukan kami yang periksa, tetapi tim lab di seluruh Indonesia," tegasnya. (src)

Editor: Khairul


 




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat