Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah, 2 Pelaku Pencurian Toko Perhiasan Bangkinang Dibekuk
Rabu, 23 Juli 2025 - 13:46:15 WIB

SULUHRIAU, Kampar-  Tim Reserse mobile (Tim Resmob) Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar.  

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, mengakibatkan kerugian hingga tujuh juta rupiah.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, bahwa Korban, RH (38),  baru menyadari  kejadian  ini  pada  Selasa  pagi  setelah  menerima  laporan  dari  karyawannya DS melaporkan bahwa  colokan  listrik CCTV toko telah  dicabut,  dan lampu  toko  yang  semula  mati  kini  menyala.  

Setelah  melakukan  pengecekan, korban mengetahui  bahwa  uang  tunai  sebanyak  Rp7.000.000, telah  raib  dari  laci  etalase  tokonya.  Korban kemudian  melaporkan  kejadian  ini  ke  Polres  Kampar.

Berdasarkan  laporan  tersebut  dan  keterangan  dari  saksi  Hakim  Mustaqim,  Tim  Resmob  langsung  melakukan  penyelidikan  intensif.  

Setelah  beberapa  hari  melakukan  penyelidikan,  Tim  Resmob  mendapatkan  informasi  tentang  kedua  tersangka  yaitu  RF  (15)  dan  FA  (14),  keduanya  masih  berstatus  pelajar.  Kedua  tersangka  berhasil  dibekuk  pada  Selasa,  22  Juli  2025,  di  lokasi  yang  berbeda. 

Pelaku RF  diamankan  di  Desa  Muara  Uwai,  sementara pelaku FA di  Desa  Pasir  Sialang,  keduanya  di  Kecamatan  Bangkinang,  Kabupaten  Kampar.
 
Setelah  dilakukan  interogasi,  kedua  tersangka  mengakui  perbuatannya.  Mereka  menyerahkan  barang  bukti  berupa  satu  buah  kalung  perak  dan  satu  buah  liontin.  

Namun,  mereka  juga  mengatakan  bahwa  mereka  telah  menitipkan  barang  bukti  lainnya  kepada  seorang  yang  bernama  Royan,  yang  tidak  mengetahui  jika  barang  tersebut  adalah  hasil  pencurian. 

Berkat  kecepatan  dan  ketepatan  Tim  Resmob,  barang  bukti  tambahan  berhasil  diamanka dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.  

Kedua  tersangka  kini  dijerat  dengan  Pasal  363  KUHP  tentang  pencurian  dengan  pemberatan.  Keberhasilan  ini  menunjukkan  kemampuan  dan  komitmen  Polres  Kampar  dalam  mengungkap  kasus  kriminal. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat