Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Diduga Korupsi Dana APBDes Lebih Rp500 Juta, Kades Kusau Makmur Ditangkap
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:38:49 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Satreskrim Polres Kampar menangkap Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBDes Tahun 2021.

Akibat perbuatannya MA (52) meruginakan keuangan negera sebenar Rp504.767.226,14. 

"Hasil penyelidikan kita, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).

Gian mengungkapkan bahwa Kades yang menjabat tahun 2016/2021 ini tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur TA. 2021 sehingga sebagian dari Tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui ditunjuk sebagai tim dan juga tidak mengetahui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tertuang di dalam APBDesa/APBDes-P Kusau Makmur TA. 2021.

"Pemerintah Desa Kusau Makmur juta tidak tahu telah mencairkan seluruh anggaran dari rekening kas Desa Kusau Makmur pada Tahun 2021 namun terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,"jelas Kasat.

Pemerintah Desa Kusau Makmur pada TA. 2021 tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Kades.

Ada pun rincian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku adalah uang tunai yang berada pada Pelaku Rp 130.725.485,14.

 Pengeluaran atas kegiatan non fisik Pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp. 118.025.000,00.

Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp. 9.265.000,00. Kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp70.175.600.00.

PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp. 16.391.251,00.
Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp. 2.389.890,00. Dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp 157.795.000,00.

Setelah cukup bukti, pelaku MA kita tangkap di rumahnya dan langsung membawanya ke Polres Kampar. "Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kasat Reskrim AKP Gian. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat