Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PT. SPRH
Senin, 21 Juli 2025 - 21:54:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025). 

Pemeriksaan Afrizal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong. 

"(Pemeriksaan) sebagai saksi," terang Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin siang. 

Zikrullah menyatakan, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong saat ini masih sedang berlangsung. "Iya (masih sedang pemeriksaan)," jelas Zikrullah singkat. 

Pemeriksaan Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah saat pencairan dana PI Blok Rokan ke PT SPRH rentang waktu tahun 2023-2024. 

Diketahui, PT SPRH mendapat bagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar. Kepala daerah merupakan pemegang saham BUMD tersebut. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah tentang BUMD, Afrizal Sintong selaku Pemegang Saham saat itu wajib membuktikan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menggunakan kekayaan perusahaan (PT. SPRH) untuk kepentingan pribadi.

Apabila tidak dapat dibuktikan, maka hukum harus ditegakkan sesuai dengan fungsinya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana PI 10 persen Blok Rokan yang dikelola PT SPRH, telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025 lalu. 

PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rohil yang menerima kucuran Dana PI Blok Rokan dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR). 

Kejati Riau juga telah memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan kasus ini. Di antaranya,  mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang sudah 3 kali dipanggil, namun tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan dari Kejati Riau. Pemanggilan juga telah dilakukan terhadap penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik tengah mengusut penggunaan dana untuk pembelian lahan tanah seluas 600 hektare senilai Rp 46 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dan diduga berada dalam kawasan hutan, dan beberapa kasus lainnya sehubungan dengan penggunaan dana PI 10% di PT. SPRH PERSERODA yang tidak sesuai dengan ketentuan. (kim)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat