Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Sikat Penjahat, Pelaku Pengeroyokan dan Curat Ditangkap
Minggu, 20 Juli 2025 - 10:21:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tapung melalui Unit Reskrim Polsek Tapung sikat penjahat, yakni pelaku pengeroyokan dan pencurian pemberata (curat).

Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus pidana pemukulan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap tuntas, kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman S.T, dalam keterangan persnya mengapresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kecamatan Tapung sehingga pengungkapan kasus-kasus ini dapat berjalan cepat.

Dia menegaskan bahwa operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk pelaku pengeroyokan serta pencurian dengan pemberatan, akan terus digalakkan.

Ini merupakan operasi yang berkelanjutan, guna mengantisipasi kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kompol David Harisman S.T, Sabtu (19/07/2025), Pukul 13:00 Wib.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras jajaran Polsek Tapung Melalui Unit Reskrim Polsek Tapung.

Khusus hari ini, dalam press release, ada 4 orang tersangka yang kami hadirkan. Kasus pertama berkaitan dengan pengeroyokan dan kasus yang kedua kasus pencurian dengan pemberatan.

Hasil giat yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tapung tentu sangat luar biasa, sebab pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,”lanjut Kapolsek Tapung.

Kapolsek Tapung Kompol David juga menggaris bawahi pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam membantu tugas kepolisian, informasi akurat dari warga mengenai keberadaan pelaku terbukti sangat vital dalam mempercepat proses penangkapan dan penyelesaian kasus.

Tentu bantuan masyarakat, dan terutama juga dukungan rekan-rekan media, sangat membantu sehingga pelaku dapat tertangkap,”tuturnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dengan cepat terjadi di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.

Peristiwa pencurian ini menimpa Situ Ajeng Husaini, pada Jum'at, 18 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wib, dini hari.

Kronologi kejadian bermula ketika Siti Ajeng Husaini terbangun dari tidur dirinya tidak melihat Handphone serta isi dompet selanjutnya korban mencoba membangunkan pemilik kosan dan saat di cek ibu kos ternyata jendela korban ada bekas congkelan.

Tak butuh waktu lama bagi tim unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil menangkap pelaku berinisial KF (20), warga kota lama kab. Rokan Hulu, sedangkan JS (19) warga kecamatan Tapung, dari pengakuan KF, dia nekat mencuri karena kebutuhan.

Alasan tersangka mengambil Handphone serta uang karena ia mudah mencongkel jendela korban.  "arang curian tersebut di jual pelaku di daerah bukit kemuning dan hasil curian di bagi dua,”ungkap seorang petugas.

Untuk kronologi pengeroyokan terjadi pada saat kedua korban yaitu Ilyas dan Sukriadi pada tanggal 16 Juli 2025, pukul 23:00 wib.

Korban sedang mencari ikan di perairan dekat jembatan leton dua Siak, menuju perairan Desa Karya Indah, di lokasi korban melihat beberapa orang sedang meracun keahlian ini didapat karena ikan, selanjutnya korban menegur pelaku untuk tidak meracun ikan, karena tidak terima di tegur akhirnya dua orang pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada kedua korban yang menyebabkan luka serius.

Dari rangkaian penyelidikan dari TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian unit Reskrim berhasil ungkap pelaku pengeroyokan yaitu saudara  (AR) dan saudara (MA) dari tangan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu box tempat ikan, 2 paralon dan baju yang di pakai pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363  dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, untuk pelaku pengeroyokan akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kegiatan Pres Rilis yang digelar Polsek Tapung dalam keberhasilan ungkap dua kasus pidana pencurian dan pengeroyokan, kurang dari dari 24 jam, berakhir pukul 14:30 wib, kegiatan berjalan lancar, dan aman. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat