Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Perambahan TNTN, Pengamat Hukum: Harus Ada Penindakan Hukum
Selasa, 01 Juli 2025 - 11:20:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Permasalahan perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. 

Meski area hutan yang dikuasai telah disita oleh pemerintah, ribuan penduduk yang tinggal di dalamnya masih enggan untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat TNTN merupakan habitat vital bagi sejumlah satwa langka dan dilindungi, terutama gajah sumatera. 

Pengamat Hukum Riau, Aspandiar, menegaskan perlunya ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menertibkan para pelaku perambahan hutan. Menurutnya, TNTN adalah "rumah" bagi satwa seperti gajah dan harimau sumatera, yang populasinya semakin terancam akibat konversi hutan menjadi perkebunan.

"Satwa seperti gajah sumatera dan harimau sumatera di TNTN, itu kan hewan yang dilindungi pemerintah. Tapi, rumah mereka dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan. Jadi, pemerintah harus tegas menindak pelaku perambah hutan ini, agar kembalinya fungsi hutan," kata Aspandiar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Aspandiar menyoroti praktik pengembalian kebun sawit di TNTN oleh seorang pengusaha kepada negara, seluas 401 hektare. Meskipun terlihat sebagai langkah positif, ia memandang ini sebagai preseden buruk yang bisa melemahkan penegakan hukum. 

"Sedap betul. Sudah merambah hutan jadi kebun sawit ratusan hektare, terus dikembalikan ke negara, urusan selesai. Bahkan digadang-gadangkan jadi pahlawan," ujarnya dengan nada sinis.

Aspandiar merasa hukum seolah-olah "mogok jalan" dalam kasus-kasus semacam ini. Peristiwa ini terjadi di tengah gencarnya desakan publik agar negara lebih serius dalam menyelamatkan kawasan konservasi. 

Apalagi, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dengan mengucurkan anggaran dan tenaga besar.

Namun, jika hasil dari upaya besar ini hanya sebatas pengembalian lahan secara sukarela dan kemudian dianggap selesai, publik patut mempertanyakan efektivitasnya. 

"Tapi, jika hasilnya hanya pengembalian lahan secara sukarela, lalu selesai begitu saja, publik patut bertanya, buat apa semua itu?," tegas Aspandiar, menyiratkan keraguan terhadap tujuan utama pembentukan Satgas PKH.

Sebagai informasi, lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain perkebunan, sebagian besar kawasan hutan lindung ini juga telah berubah menjadi permukiman, dengan ribuan orang mendiami area tersebut. 

Kondisi ini secara langsung memperburuk ancaman terhadap populasi gajah sumatera, salah satu penghuni utama TNTN.

Beberapa pekan sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penertiban lahan di kawasan hutan tersebut dan meminta warga untuk melakukan relokasi mandiri dalam kurun waktu 3 bulan. 

Namun, permintaan ini ditolak oleh warga dengan alasan bahwa lahan tersebut telah mereka beli, menunjukkan kompleksitas sosial di balik masalah lingkungan ini.

Situasi di TNTN menjadi cerminan nyata akan tantangan besar dalam upaya konservasi hutan di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi dan sosial seringkali berbenturan dengan perlindungan lingkungan. 

Ketegasan pemerintah dan sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan hukum tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga ditegakkan secara adil demi kelestarian alam. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat