Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Perambahan TNTN, Pengamat Hukum: Harus Ada Penindakan Hukum
Selasa, 01 Juli 2025 - 11:20:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Permasalahan perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. 

Meski area hutan yang dikuasai telah disita oleh pemerintah, ribuan penduduk yang tinggal di dalamnya masih enggan untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat TNTN merupakan habitat vital bagi sejumlah satwa langka dan dilindungi, terutama gajah sumatera. 

Pengamat Hukum Riau, Aspandiar, menegaskan perlunya ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menertibkan para pelaku perambahan hutan. Menurutnya, TNTN adalah "rumah" bagi satwa seperti gajah dan harimau sumatera, yang populasinya semakin terancam akibat konversi hutan menjadi perkebunan.

"Satwa seperti gajah sumatera dan harimau sumatera di TNTN, itu kan hewan yang dilindungi pemerintah. Tapi, rumah mereka dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan. Jadi, pemerintah harus tegas menindak pelaku perambah hutan ini, agar kembalinya fungsi hutan," kata Aspandiar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Aspandiar menyoroti praktik pengembalian kebun sawit di TNTN oleh seorang pengusaha kepada negara, seluas 401 hektare. Meskipun terlihat sebagai langkah positif, ia memandang ini sebagai preseden buruk yang bisa melemahkan penegakan hukum. 

"Sedap betul. Sudah merambah hutan jadi kebun sawit ratusan hektare, terus dikembalikan ke negara, urusan selesai. Bahkan digadang-gadangkan jadi pahlawan," ujarnya dengan nada sinis.

Aspandiar merasa hukum seolah-olah "mogok jalan" dalam kasus-kasus semacam ini. Peristiwa ini terjadi di tengah gencarnya desakan publik agar negara lebih serius dalam menyelamatkan kawasan konservasi. 

Apalagi, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dengan mengucurkan anggaran dan tenaga besar.

Namun, jika hasil dari upaya besar ini hanya sebatas pengembalian lahan secara sukarela dan kemudian dianggap selesai, publik patut mempertanyakan efektivitasnya. 

"Tapi, jika hasilnya hanya pengembalian lahan secara sukarela, lalu selesai begitu saja, publik patut bertanya, buat apa semua itu?," tegas Aspandiar, menyiratkan keraguan terhadap tujuan utama pembentukan Satgas PKH.

Sebagai informasi, lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain perkebunan, sebagian besar kawasan hutan lindung ini juga telah berubah menjadi permukiman, dengan ribuan orang mendiami area tersebut. 

Kondisi ini secara langsung memperburuk ancaman terhadap populasi gajah sumatera, salah satu penghuni utama TNTN.

Beberapa pekan sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penertiban lahan di kawasan hutan tersebut dan meminta warga untuk melakukan relokasi mandiri dalam kurun waktu 3 bulan. 

Namun, permintaan ini ditolak oleh warga dengan alasan bahwa lahan tersebut telah mereka beli, menunjukkan kompleksitas sosial di balik masalah lingkungan ini.

Situasi di TNTN menjadi cerminan nyata akan tantangan besar dalam upaya konservasi hutan di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi dan sosial seringkali berbenturan dengan perlindungan lingkungan. 

Ketegasan pemerintah dan sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan hukum tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga ditegakkan secara adil demi kelestarian alam. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat