Reaksi Muflihun Disebut Inisial 'M' dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kamis, (19/6/2025) petang, di sebuah kafe Jalan Ronggo Warsito, Gobah, Pekanbaru, Muflihun duduk diapit dua pengacaranya.
Apa yang disampaikan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu kepada awak media, bagian dari reaksi atau respon diungkapnya Pengguna Anggaran berinisial M di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Setwan) Riau sebagai orang yang bertanggung jawab di kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif membuat Muflihun.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun melakukan 'perlawanan' karena inisial calon tersangka itu dinilai sangat merugikannya.
"Penyebutan inisial M secara terbuka telah menimbulkan prasangka publik yang merugikan nama baik klien kami," ujar Ahmad Yusuf didampingi Muflihun kepada awak media di Pekanbaru, kepada awak media.
Ahmad Yusuf mengatakan, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau penetapan sebagai tersangka. Sehingga penyebutan inisial M sangat merugikan.
"Penyebutan inisial 'M' telah membentuk opini yang merugikan dan melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Ahmad Yusuf.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa Muflihun, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban SPPD.
Menurutnya, fungsi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.
Siap Serahkan Video Klarifikasi
Sebagai bentuk transparansi, kata Yusuf, pihaknya menyatakan akan menyerahkan video resmi klarifikasi dari Muflihun kepada publik dan pihak berwenang.
Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak terlibat, baik secara hukum maupun administratif, dalam dugaan kasus tersebut.
Menyikapi tekanan opini publik dan potensi ancaman terhadap hak hukum kliennya, AYLawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tujuan kami adalah memberikan jaminan perlindungan hukum serta psikologis kepada klien kami (Muflihun) selama proses hukum berlangsung," ungkap Yusuf.
Di kesempatan itu, Ahmad Yusuf menekankan jika dalam perkembangan nanti Muflihun tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.
"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat surat penyidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas dugaan pencemaran nama baik, kebocoran informasi, serta penyalahgunaan kewenangan.
35.000 Tiket Pesawat
Kasus yang menyeret nama Muflihun bermula dari temuan penyidik soal dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau.
Peristiwa itu terjadi dalam masa pandemi COVID-19, ketika sebagian besar penerbangan domestik lumpuh. Namun, dokumen perjalanan mencatat lebih dari 35.000 tiket pesawat.
Menurut penyidik, korupsi itu berlangsung sistematis. Tiket, penginapan, dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga difiktifkan. Nilai kerugian negara: Rp195,9 miliar.
Aliran uang hasil korupsi itu menyebar ke banyak pihak. Salah satunya, menurut polisi, digunakan untuk membayar jasa artis Hana Hanifah, lewat seorang aparatur sipil negara di sekretariat dewan.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus ini, uang juga digunakan membeli sejumlah aset: empat apartemen di Batam, satu rumah di Pekanbaru, dan 11 unit homestay di Limapuluh, Sumatera Barat.
Salah satu apartemen dan rumah itu, menurut penyidik, adalah milik Muflihun. Semua aset tersebut kini telah disita.
Tekanan Hancurkan Reputasi
Muflihun mengaku tudingan ini telah menghancurkan reputasinya. Ia menyebut kasus ini sebagai alasan kekalahannya dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2024, yang ia ikuti setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Pj Wali Kota.
“Setahun saya diviralkan. Begitu saya nyalon, saya langsung dipanggil polisi. Akhirnya saya kalah, padahal hasil survei saya paling tinggi. Rumah saya juga disita,” katanya.
Tak hanya kalah pilkada, Muflihun mengaku keluarganya ikut terdampak. Istrinya tertekan, anak-anaknya bingung, dan ibunya jatuh sakit. Ia menyebut dirinya dikriminalisasi.
“Saya mencari keadilan. Saya ingin tahu siapa sebenarnya yang menikmati uang ini. Saya siap bantu polisi ungkap semua, tapi jangan seret orang yang bukan pelaku,” ucapnya.
Polisi Terus Usut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Ia membeberkan penyidik telah mengantongi cukup bukti atas dugaan korupsi tersebut. “Saksi berinisial M selaku pengguna anggaran bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Ade.
Polda Riau juga telah memeriksa lebih dari 400 pegawai dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Polisi meyakini korupsi dilakukan secara kolektif, melibatkan banyak lapisan birokrasi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan sejumlah tersangkanya. (src)
Komentar Anda :