Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Tangkap Oknum Ketua Adat di Kampar Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung
Senin, 09 Juni 2025 - 20:38:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, seorang oknum ketua adat berinisial DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.

DM yang Ketua Adat ini mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare, sebagian di antaranya dijual kepada pihak lain untuk dibuka sebagai lahan perkebunan.

Jajaran Polda Riau terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan di wilayah Riau, termasuk yang melibatkan tokoh adat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Riau.

Lebih lanjut, ia menyebut kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Ia menilai bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.

"Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 4 orang perambah kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, yaitu : Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Para pelaku mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Mereka diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku menggunakan sejumlah dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba melegitimasi aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” jelas Kombes Ade.

Ia menambahkan bahwa Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga berupaya memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau mereka yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara tuntas, adil, dan memberikan efek jera,” tegasnya lagi.

Dalam operasi penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.

Hingga tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2360 hektare.  

Para tersangka terkait kasus perambahan hutan ini dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat