Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Kuansing Periode 2011-2014 Tersangka
Selasa, 27 Mei 2025 - 13:28:58 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Mantan Ketua DPRD Kuansing, periode 2011-2014
Muslim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan hotel Kuansing.

Penetapan tersangka Muslim, disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing, Sahroni, SH, MH melalui Kasi Intel Elixsander, Selasa (27/5/2025) kepada wartawan.

Dikatakan Elixsanser, Muslim ditetapkan sebaga8li tersangka oleh penyidik Senin (26/5/2025) atas penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014 di DPRD.

Penetapan tersangka Muslim, dalam perkara ini sudah melalui serangkaian pengumpulan alat-alat bukti oleh Penyidik baik melalui pemeriksaan Saksi-saksi kurang lebih 30 orang, ahli pidana, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dan lain sebagainya.

"Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, Penyidik terlebih dahulu berkordinasi dan melakukan ekspose dengan Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, pada kesimpulannya berdasarkan dua alat bukti yang telah cukup maka penyidik menetapkan seorang tersangka inisial M. dalam kasus ini," terang Elixsander.

Penetapan tersangka M ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1378/L.4.18/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penyidik.

"Peran dari tersangka M dalam kasus ini adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus ketua Banggar mengesahkan Penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014," paparnya.

Dikatakan, penggunaan dana tanpa.danya pembahasan bersama Anggota DPRD lainnya serta mengesahkan penganggaran tersebut tanpa adanya dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut sehingga diduga melanggar kententuan peraturan perundang-undangan.

Antaranya Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah Nomo 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib dewan provinsi/kab/kota pasal 21 , 54 dst.

Pasal yang disangkakan dalam penangan perkara tersebut kepada Tersangka M adalah Pasal 2,3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.55. jo 64 KUHP.

Tersangka Belum Ditahan

Saat ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Belum dilakukan penahanan menurut Elixsander, untuk memenuhi hak tersangka

"Hak-hak tersangka harus dipenuhi yakni harus adanya Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, jika hal tersebut telah terpenuhi maka Penyidik akan mengambil sikap dalam perkara tersebut," pungkas Elixsansder. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat