Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Kuansing Periode 2011-2014 Tersangka
Selasa, 27 Mei 2025 - 13:28:58 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Mantan Ketua DPRD Kuansing, periode 2011-2014
Muslim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan hotel Kuansing.

Penetapan tersangka Muslim, disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing, Sahroni, SH, MH melalui Kasi Intel Elixsander, Selasa (27/5/2025) kepada wartawan.

Dikatakan Elixsanser, Muslim ditetapkan sebaga8li tersangka oleh penyidik Senin (26/5/2025) atas penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014 di DPRD.

Penetapan tersangka Muslim, dalam perkara ini sudah melalui serangkaian pengumpulan alat-alat bukti oleh Penyidik baik melalui pemeriksaan Saksi-saksi kurang lebih 30 orang, ahli pidana, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dan lain sebagainya.

"Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, Penyidik terlebih dahulu berkordinasi dan melakukan ekspose dengan Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, pada kesimpulannya berdasarkan dua alat bukti yang telah cukup maka penyidik menetapkan seorang tersangka inisial M. dalam kasus ini," terang Elixsander.

Penetapan tersangka M ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1378/L.4.18/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penyidik.

"Peran dari tersangka M dalam kasus ini adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus ketua Banggar mengesahkan Penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014," paparnya.

Dikatakan, penggunaan dana tanpa.danya pembahasan bersama Anggota DPRD lainnya serta mengesahkan penganggaran tersebut tanpa adanya dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut sehingga diduga melanggar kententuan peraturan perundang-undangan.

Antaranya Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah Nomo 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib dewan provinsi/kab/kota pasal 21 , 54 dst.

Pasal yang disangkakan dalam penangan perkara tersebut kepada Tersangka M adalah Pasal 2,3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.55. jo 64 KUHP.

Tersangka Belum Ditahan

Saat ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Belum dilakukan penahanan menurut Elixsander, untuk memenuhi hak tersangka

"Hak-hak tersangka harus dipenuhi yakni harus adanya Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, jika hal tersebut telah terpenuhi maka Penyidik akan mengambil sikap dalam perkara tersebut," pungkas Elixsansder. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat