Setelah di Tol Permai, Dirlantas Polda Riau Tindak Pelanggaran Kecepatan di Tol Pekanbaru–Bangkinang
Rabu, 07 Mei 2025 - 20:45:54 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas kecepatan Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang Rabu, (7/5/2025).
Selain itu, dilakukan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang bagi kendaraan melintas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang tersebut.
Sebelumnya, pihak Dirlantas Polda Riau juga telah melakukan kegiatan serupa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (permai).
Kegiatan hari ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo, A.Md. Sebanyak 15 personel Ditlantas Polda Riau diterjunkan dalam kegiatan ini, didukung oleh 6 personel dari PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol.
Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun, sementara pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat Drager Alcotest.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol, katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan kadar alkohol terhadap sejumlah pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol—menandakan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi layak untuk berkendara.
Petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi. Satu kendaraan ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, A.Md., yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menyampaikan bahwa pengawasan kecepatan kendaraan di Tol Pekbang maupun Tol Permai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol," katanya.
Kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekbang maupun Tol Permai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. (rls)
Komentar Anda :