Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Narkoba di Simalinyang, 1,6 Gram Sabu Diamankan
Selasa, 06 Mei 2025 - 13:08:15 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu WN (29), di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (5/5/2025) sekira pukul 23.55 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M. Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hiir Iptu Irwan FIkri menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tentang adanya perbuatan melakukan peredaran narkoba di Desa Simalinyang.
"Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto., langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP," tambah IPTU Irwan.
Saat tiba di TKP, tim menemukan tersangka WN sedang berada di dalam rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua Dusun setempat, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam botol merk Redoxon warna Kuning, sebuah handphone merk OPPO A3x warna Ungu dan uang sejumlah Rp 100.000," jelas IPTU Irwan.
Yahya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan UU (DPO).
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas IPTU Irwan. (hpk)
Komentar Anda :