Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Rabu, 30 April 2025 - 20:19:51 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri mengamankan seorang tersangka pembakaran hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (19/2/2025).
Tersangka yang diamankan Teguh Wiyono (60), sekira pukul 17.00 Wib saat sedang berada di TKP.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud Rabu (30/4/2025) menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari pantauan titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada hari Jumat (18/2/2025) sekira pukul 17.30 Wib di Desa Kuntu.
"Tim gabungan Polsek Kampar Kiri langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan lahan yang sudah hangus terbakar seluas sekira satu hektare dan tim kemudian mengamankan Teguh Wiyono yang pada saat itu berada di TKP sedang mengisi Polibag untuk bibit kelapa sawit," ungkap Kompol M. Daud.
"Dari TKP, tim mengamankan sebuah korek api, kayu bekas terbakar, jerigen bekas minyak dan sebungkus kecil tanah bekas bakaran," jelas Kompol M. Daud
Teguh Wiyono dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya," tegas Kompol M. Daud. (hpk)
Komentar Anda :