Matangkan Persiapan, Pemko Segera Terapkan Penanganan Sampah Sistim LPS
Selasa, 29 April 2025 - 16:02:55 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerapkan pengelolaan sampah melalui lembaga pengelola sampah (LPS) di tingkat kelurahan kerjasama RT/RW.
Saat ini Pemko tengah mematangkan LPS yang akan mulai diterapkan pada Juli mendatang setelah berakhir masa kontrak pihak ketiga.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, saat dikelola pihak swasta, persoalan sampah masih belum terkendali, sehingga perlu sistem baru yang lebih terorganisir.
"LPS akan dibentuk di tingkat kelurahan, mencakup RT dan RW. Lembaga ini memiliki izin resmi. Jika ada pihak yang mengambil sampah dan memungut biaya retribusi atau distribusi secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana," ujar Agung, Selasa (29/4/2025).
Agung menargetkan, ke depan tidak ada lagi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungan masyarakat. Sampah akan langsung dibuang ke transfer depo atau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Saya baru dua bulan menjabat, jadi kita akan lakukan perubahan ini secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu, di tingkat kecamatan dan kelurahan, pembentukan LPS ini sudah dibahas dengan mengundang RT/RW dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Pekanbaru.
Seperti dilakukan rapat di kantor Kecamatan Tuah Madani dan juga di tingkat Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.
Sebelumnya, Agung memastikan tidak akan memperpanjang kontrak pihak ketiga pengelola sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang akan berakhir pada Juni 2025. Keputusan ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan sampah selama ini.
"Setelah kontrak berakhir, kita tidak lagi menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga," tegas Agung.
Nantinya, penanganan sampah akan ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kecamatan, serta kelurahan. (src)
Komentar Anda :