Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Kontrak Gas Natuna PGN Dialihkan, Ini Penjelasan SKK Migas
Kamis, 17 April 2025 - 17:19:46 WIB

SULUHRIAU - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah yang mengalikan alokasi gas Lapangan Mako, Blok Duyung, Laut Natuna.

Lapangan Mako, Blok Duyung, Laut Natuna tersebut yang sebelumnya diperuntukkan untuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN), kini dialihkan kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) di Batam.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa pengalihan alokasi gas yang semula diperuntukkan untuk PGN dilakukan menyusul kebutuhan pasokan gas di sektor kelistrikan oleh PLN yang mulai meningkat.

Terlebih, PLN juga bersedia untuk membangun pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) menuju Pulau Pemping, Kepulauan Riau.

"PLN Alhamdulillah memerlukan gas yang lebih banyak untuk kelistrikan dan juga PLN bersedia mempercepat pembangunan pipanya dari WNTS ke Pulau Pemping. Pulau Pemping di Batam sudah ada, jadi satu paket saja," kata Djoko dikutip Kamis (17/4/2025).

Ia pun memastikan bahwa pengalihan kontrak gas ini tidak akan berdampak pada pelanggan PGN. Mengingat, Lapangan Mako diproyeksikan baru onstream pada akhir tahun 2026. "Kan onstream-nya sekitar akhir tahun depan ya? 2026 ya. Jadi masih aman," katanya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan, bahwa penghentian GSA mengacu pada surat dari West Natuna Energy Ltd (WNEL) selaku penjual gas kepada PGN.

Permintaan penghentian ini didasarkan pada Surat Menteri ESDM Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut Surat Menteri ESDM sebelumnya, yakni Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.

"PGN terus menjajaki berbagai potensi sumber pasokan gas baru dan memperkuat komunikasi serta koordinasi dengan Pemerintah, regulator, dan para pemangku kepentingan lainnya," ujar Fajriyah.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mengembangkan infrastruktur dan alternatif pasokan, termasuk pemanfaatan gas hasil regasifikasi LNG, guna memastikan keandalan pasokan bagi pelanggan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Fajriyah mengatakan sumber pasokan gas dalam GSA ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, yang dikelola oleh WNEL bersama mitranya, Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.

"Total volume dalam GSA yang dihentikan adalah sebesar 122,77 TBTU. Sesuai GSA, jangka waktu pasokan adalah sejak tanggal dimulai (diperkirakan 1 November 2026) atau tanggal lain yang disepakati para pihak sampai dengan terpenuhinya volume total kontrak (diperkirakan 15 Januari 2037)," kata dia.

Adapun, Conrad melalui anak usahanya, West Natuna Exploration Limited, memegang 76,5% hak partisipasi di blok Duyung. Sementara Coro Energy Duyung (Singapura) Pte. Ltd 15% hak partisipasi dan Empyrean Energy PLC 8,5% hak partisipasi.(Sumber: cnbcindonesia)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat