Diduga Lakukan Pengelolaan Sampah Ilegal di Pekanbaru, Polresta Tetapkan Tiga Sopir Sebagai Tersangka
Selasa, 15 April 2025 - 20:37:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah illegal.
Mereka melakukan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Terkait hal ini, Polresta Pekanbaru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kasus ini terjadi dalam rentang waktu Jumat hingga Rabu (4-9/4/2025), di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Tindakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak memperhatikan norma serta kenyamanan lingkungan sekitar,” jelas Kombes Jeki Selasa (15/4/2025).
Kasus ini juga disampaikan dalam pres rilis bersama Polresta Pekanbaru bersama Walikota Agung Nugroho.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AAS (20), R (51) dan ZE. Ketiga pelaku berprofesi sebagai sopir pengangkut sampah.
Polisi juga mengamankan tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan kata Kombes Jeki, motif para tersangka membuang sampah secara ilegal adalah demi menghemat biaya operasional.
Mereka memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) terdekat, bukan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sebagaimana mestinya.
“Pelaku melakukan pembuangan sampah ilegal demi menekan biaya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menambahkan, ketiga pelaku melakukan pengangkutan sampah secara mandiri tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemko Pekanbaru.
“Ketiganya tidak terdaftar sebagai mitra resmi DLHK. Mereka beroperasi sendiri tanpa izin, yang menyalahi aturan pengelolaan sampah di kota ini,” tutup Kompol Bery. (src)
Komentar Anda :