Diduga Maling, Pria Tanpa Identitas Tewas Dipelasah Massa di Pangkalan Gondai
Senin, 07 April 2025 - 21:44:21 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Seorang pria tanpa identitas tewas setelah diduga melakukan pencurian dipelasah massa di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu, (6/4/2025) malam.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, saat dikonfirmasi pada Senin, (7/4/2025), membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan data dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Korban dibawa di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kapolsek Langgam, Ipda Jeri Paulus Sinaga, SH, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh warga yang menangkapnya karena diduga hendak melakukan pencurian. Saat ditemukan, korban sudah tak sadarkan diri, dikelilingi oleh warga yang marah.
“Kita langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan membawa korban ke Puskesmas,” ujarnya.
Namun, nyawa korban tak tertolong. Sekira pukul 22.30 WIB, dokter jaga Puskesmas Langgam, dr. Hotni, menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala dan wajah.
Dari tas milik korban, polisi menemukan empat unit handphone yang diduga hasil curian. Ini memperkuat dugaan bahwa korban tengah melakukan aksi pencurian saat ditangkap warga.
Namun demikian, polisi belum dapat mengidentifikasi identitas korban. “Dugaan sementara, pelaku bukan warga Kecamatan Langgam,” ungkap Ipda Jeri.
Polsek Langgam bersama Satreskrim Polres Pelalawan kini mendalami kasus ini. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pencatatan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyelidikan terhadap warga yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri.
“Siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian akan diproses hukum sesuai undang-undang,” tegas AKBP Afrizal Asri.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Serahkan ke aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolres. (src)
Komentar Anda :