Sat Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Muara Uwai
Jumat, 07 Maret 2025 - 22:46:20 WIB
SULUHRIAU, Bangkinang- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/3/2025) malam.
Tersangka yang diketahui bernama AF (29) ditangkap di Jalan Dusun Muara Uwai, tepatnya di depan Kantor Camat Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna merah.
Paket sabu tersebut sempat dibuang ke pekarangan Kantor Camat Bangkinang oleh tersangka.
Saat diinterogasi pelaku AF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama PU (DPO) di daerah Jalan Melur, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :