Di Tapung Ditangkap Satu Orang dengan BB 06,00 Gram
Polres Kampar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 0,72 Gram Sabu
Rabu, 05 Maret 2025 - 12:41:59 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Satuan Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Dusun III Padang Terap RT/ 004/RW 009 Desa Muaro Jolai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, Selasa (4/3/2025) pukul 03:45 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MF (27), AZ (29) dan AW (22). Dalam penangkapan, ini terjadi aksi
kejar-kejaran saat tim ingin mengamankan para pelaku.
Pelaku MF sempat membuang paket sabu ke arah luar jendela saat dilakukan penggerebekan. Namun upaya pelarian pelaku MF gagal dan ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,72 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamin," tambah AKP Era.
Pelaku MF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan FZ (DPO).
Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, dalam waktu berbeda di tempat lain, Sat Resnarkoba Polres Kampar juga membekuk sabu di Tapung dengan barang bukti (BB) 0,60 gram.
Pelaku adalah DA (23) ditangkap di Jalan Dusun IV Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin (03/03/2025) malam.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Penangkapan Pelaku DA berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku DA," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,60 gram," tambah AKP Era Maifo
"Satu paket ditemukan diselipkan di tempat tutup tangki minyak sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa Nomor Polisi dan satu paket lagi ditemukan di dalam kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang sempat dibuang di semak-semak pinggir jalan," ungkap AKP Era Maifo
"Pelaku DA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan SD (DPO) di daerah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar," ujar AKP Era Maifo
"Hasil tes urine terhadap Adi menunjukkan positif Met Amphetamin," tambah AKP Era Maifo
Adi saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :