Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Motif Suami Gorok Leher Istri Hingga Tewas di Kuansing Karena Cemburu
Rabu, 26 Februari 2025 - 18:56:01 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Elvis Ardi (EA) (43) suami pelaku pembunuh istri Juniwarti (45) dengan sadis di Kuantan Singingi (Kuansing) telah ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing sàat bersembunyi di hutan wilayah Muara Lembu, Rabu, (26/2/2025).

Dari pemeriksaan oleh Polres  Kuasing terhadap tersangka EA, kepada polisi EA mengakui dirinya yang membunuh Juniwarti (istrinya).

Saat di ruang, Satreskrim Polres Kuansing, disitu juga ada Kapolres Kuansing Kapolres AKBP Angga Febrian Herlambang SIK, SH, Waka Novaldi, Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring,  anggota Reskrim dan awak media, hal pengakuan itu juga dilontarkan pelaku.

Dia curiga dan sakit hati pada istrinya kalau ada laki-laki lain. Kecurigaan itu katanya  terlihat saat diminta pakai masker (cadar) saat jalan keluar istrinya tidak mau. Alasannya, malu dilihat orang dan tersenyum pada laki-laki lain.

“Ibu (panggilan EA pada istrinya) tidak mau diatur. Jadi, karena tak mau diatur lagi hari itu, saya lakukan dengan memotong bagian lehernya. Saya dipengaruhi suara bisikan yang saya dengar menyuruh saya. Saya telah mencoba menolak, tapi seperti ada dorongan tangannya terus menekan ke leher istri. Dan melakukannya,” tutur EA pada polisi.

Masih menurut pengakuan EA, Ia gunakan pisau pemotong daging sekitar 50 cm miliknya. Saat itu, istrinya tak melawan, pasrah dan hanya berteriak sekali saja, lalu tewas.

Usai menggorok istrinya, EA pun langsung lari dengan sepeda motor. Tanpa memberi tahu anaknya Z yang tidur di kamar sebelah.

Sesampainya di Muara Lembu, dia panik hendak pergi kemana. Lalu meninggalkan sepeda motornya di ATM sebuah bank di Muara Lembu.

"EA mengaku panik dan tidak tau entah mau pergi kemana. Hingga dia sampai diperkebunan warga dan naik di atas bukit yang ada hutan untuk bersembunyi," ujar Kapolres Kuansing.

Selama dua hari dua malam, EA bersembunyi dan tidur di tempat itu. Tanpa membawa pakaian dan bekal makanan. Bahkan untuk bertahan, EA memakan dedaunan dan apa adanya. “Saya hanya makan dedaunan yang bisa di makan,” ujar EA.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, didampingi Waka Polres Novaldi, Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring menjelaskan, begitu kejadian pembunuhan, dia langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk mencari dan menemukan EA.

Sebab di kejadian itu, EA berada bersama istrinya dan sempat cekcok dan kemudian istrinya tewas. Sementara EA menghilang melarikan diri.

Kaburnya EA diketahui anaknya Z yang sudah terbangun saat akan pergi sekolah. Polisi langsung memburu EA. Sekitar pukul 11.20 WIB, sepeda motor matic yang digunakan EA ditemukan di sebuah ATM bank di Kelurahan Muara Lembu Kecanatan Kecamatan Singingi. Tapi EA menghilang, tidak ada di tempat.

Tim Reskrim yang sudah di Muara Lembu berkeyakinan EA masih di sekitar sana. Lalu tim dibagi tiga. Satu menyisir hingga ke pinggir sungai yang terlacak EA melalui anak sungai menuju areal kebun dan hutan.

Tim lain menyisir dari bagian atas agar EA keluar dari persembunyian dan tim satunya menunggu di areal perkebunan untuk penyergapan. “Akhirnya, EA keluar. Langsung kita tangkap dan dibawa ke Polres Kuansing,” ujar Angga.

Namun, sebelum dibawa ke Polres Kuansing, lanjut Angga, tim yang melihat EA sudah kelelahan tidak makan dua hari, membawa ke warung nasi untuk membeli makanan.

EA dincam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun kalau ada unsur berencana nanti, bisa dikenakan dengan Pasal 340 KUHP.


Seperti diberitakan, kasu, pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (24/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pagi di Perumahan Griya Lingkungan III Sinambek, Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Peristiwa ini membuat warga sekitar heboh. Suami salah seorang ASN di Kuansing diduga membunuh istrinya yang merupakan guru SMP dalam kamar, yang pertama ditemukan anaknyan Z yang duduk di bangku SMA. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat