Peran 7 Pelaku Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T, Salah Satunya "Sulap" Pertalite Jadi Pertamax
Rabu, 26 Februari 2025 - 08:52:50 WIB
SULUHRIAU– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, (24/2/2025).
Salah satu nama besar yang terjerat adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak dari raja minyak Indonesia, Mohammad Riza Chalid.
Mereka diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi ini.
Daftar 7 Tersangka dan Perannya
1. Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Halaman Selanjutnya Bersama Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Agus Purwono (AP), Riva diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang secara terencana.
Selain itu, Riva juga terlibat dalam praktik ilegal memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang. Ia bahkan diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax untuk keuntungan pribadi.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani bekerja sama dengan Riva dan Agus dalam merancang pengondisian rapat optimalisasi.
Ia turut membantu memenangkan broker minyak secara melawan hukum. Yoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Advertisements Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang, menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.
4. Agus Purwono (AP) - Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus diduga terlibat bersama Riva dan Sani dalam manipulasi rapat optimalisasi. Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Baca Juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Ditahan Kejagung, Akibat praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.
6. Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Baca Juga : Tegas! Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo (GRJ) diduga melakukan komunikasi dengan Agus untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dimas menjalin komunikasi dengan Agus demi memuluskan kontrak harga tinggi. Ia & diduga mendapatkan persetuj&uan dari Sani dan Riva untuk impor minyak mentah dan produk kilang. (viva,src)
Komentar Anda :